Scroll Top

Potensi Sengketa di Pilkada, Fajar : Bawaslu Siap Jadi Penengah

Ket : M Fajar SAKA memberikan sambutan dan pembukaan

Surakarta – Bawaslu Jateng rapatkan barisan kepada jajaran Bawaslu se -Jateng khususnya yang melaksanakan pilkada 2020 dengan melaksanakan kegiatan Rakernis Penanganan, Penindakan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan tema: “Persiapan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2020 di Jawa Tengah”. (14/11). Kegiatan ini diikuti oleh 167 peserta yang terdiri dari jajaran komisioner dan staf yang membidangi terkait hukum dan penyelesaian sengketa.

Jawa Tengah merupakan provinsi terbesar kedua yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman tentang Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Terdapat beberapa hal yang harus dipahami oleh jajaran Bawaslu Kab/Kota se Jateng terkait adanya perbedaan antara penanganan sengketa pemilu 2019 dan pemilihan. Selain memahami adanya perbedaan secara teknis, jajaran Bawaslu juga dituntut untuk memahami alur konflik serta dasar hukum yang dijadikan argumentasi pihak yang berkonflik.

“Potensi sengketa pasti ada dalam setiap Pilkada. Bawaslu menjadi penengah dalam musyawarah demi wujudkan mufakat. Persiapan mental juga tidak kalah penting dalam menyelesaikan sengketa,” ungkap ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar SAKA. Fungsi musyawarah untuk mencapai mufakat menjadi garis besar dalam penyelesaian sengketa. Fajar juga menegaskan kembali bahwa memimpin sebuah musyawarah membutuhkam seni dalam mencari jalan tengah dan sebagai jembatan pihak yang berkonflik.

 

Penulis : Yusuf

Editor : Humas Bawaslu Jateng

Leave a comment

Skip to content