Surakarta, Bawaslu Jateng (15/19) – Pemilihan Kepala daerah serentak di Indonesia akan segera digelar tahun depan. Bawaslu sebagai bagian dari penyelenggara tidak luput dari kesiapannya untuk menyambut perhelatan 5 tahunan ini. Seperti diketahui, bahwa regulasi yang mengatur proses pemilihan kepala daerah ini menggunakan Undang-Undang No. 10 tahun 2016. Sedangkan pada perhelatan pemilu lalu regulasi yang mengatur yaitu Undang-Undang No. 7 tahun 2017.
Bawaslu Jawa Tengah dalam hal ini tidak begitu mempermasalahkan perbedaan regulasi ini karena memang pemilu dan pemilihan kepala daerah ada perbedaan tapu juga ada persamaan.
Bawaslu Jawa Tengah akan fokus pada tugas dan fungsi regulasi yang mengatur untuk memaksimalkan kinerja-kinerja pengawasan untuk pemilihan ataupun pemilu.
Angggota Bawaslu Jawa Tengah Heru cahyono mengungkapkan bahwa dalam hal ihwal sengketa, ada perbedaan kewenangan dalam regulasi pemilihan.
“Kita harus sigap dan siap dengan segala kemungkinan dengan regulasi ini”, ungkap Koodinator divisi Sengketa ini.
Selain itu, lanjutnya, dalam Pilkada 2020 sengketa proses akan sangat menjadi perhatian baik peserta pemilihan ataupun publik yang memperhatikan.
Heru menyatakan, pertemuan ini diadakan untuk membahas kewenangan-kewenangan dalam hal sengketa proses pemilihan di Bawaslu pada pemilihan kepala daerah tahun 2020 mendatang.
Beberapa perbedaan yang tampak seperti halnya terminologi sengketa, mekanisme penyelesaian, hari penanganan, sifat putusan, sumber sengketa, upaya hukum, kewenangan dan produk putusan.
“Tidak hanya itu, produk hukum penindakan dalam pemilu kemarin adlah putusan, misalnya putusan pelanggaran administrasi, tapi dalam pemilihan produk hukum yang dihasilkan oleh penindakan adalah rekomendasi,” katanya.
Heru menekankan bahwa berbedaan regulasi dan kewenangan tidak akan menyurutkan semangat Bawaslu untuk memaksimalkan kinerja pengawasan dalam pemilihan kepala daerah 2020 nanti.
penulis : Bayubijag
Redaktur : Humas Bawaslu Jateng