SEMARANG – Bawaslu di Provinsi Jawa Tengah melakukan berbagai upaya untuk melakukan pencegahan terkait potensi pelanggaran mengenai mutasi pejabat di kabupaten/kota yang menggelar pilkada 2020.
Bawaslu di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah agar tidak melakukan mutasi pejabat terhitung enam bulan sebelum penetapan calon bupati-wakil bupati/walikota-wakil walikota.
Bawaslu di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah juga berkirim surat himbauan ke pemerintah di masing-masing kabupaten/kota.
Hasilnya, pemerintah di masing-masing kabupaten/kota menggelar mutasi pejabat sebelum 8 Januari 2020.
Rata-rata, pemkab/pemkot melaksanakan mutasi pada 7 Januari 2020.
Semula, pelantikan mutasi ada yang hendak dilakukan 8 Januari 2020. Tapi, setelah dicegah Bawaslu kabupaten/kota pelantikan digelar pada 7 Januari 2020.
Dari 21 kabupaten/kota yang menggelar pilkada 2020, semua melakukan mutasi pejabat.
Sebanyak 13 kabupaten/kota menggelar mutasi pada 7 Januari 2020. Di antaranya Rembang, Boyolali, Blora, Kendal, Kabupaten Semarang, Wonosobo, Pemalang, Grobogan, Kab Pekalongan, Kota Magelang, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan. Adapun daerah lain Surakarta (31 Desember 2019), Demak (2 Januari 2020), Wonogiri (31 Desember 2019), Sukoharjo (6 Januari 2020), Purbalingga (6 Januari 2020) dan Kebumen 3 Januari 2020.
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan apresiasi kepada kepala daerah yang mengikuti himbauan Bawaslu kabupaten/kota.
Larangan mutasi pejabat bagi daerah yang pilkada terdapat di pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Bunyi pasal ini adalah: “Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri”.
Jika kepala daerah melanggar ketentuan tersebut maka calon petahana tersebut bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Sesuai tahapan pilkada 2020, penetapan calon bupati-wakil bupati/walikota-wakil walikota dilakukan pada 8 Juni 2020. Jadi, jika dihitung maka seorang kepala daerah boleh memutasi pejabat sebelum 8 Januari 2020. Mutasi bisa dilakukan setelah 8 Januari 2020 dengan catatan mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng
Anik Sholihatun