Scroll Top

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga kembali menggelar Kajian Opini Bawaslu Purbalingga (Kopi Bangga) Episode ke 16, bertempat dia aula kantor Bawaslu Purbalingga pada Selasa (4/2) kemarin.

Dalam Kopi Bangga kali ini, tema yang diangkat tentang tata kelola SDM Bawaslu dan penyelesaian sengketa dalam Pilkada 2020 dengan narasumber Sri Sumanta, SH. Kordiv. SDM Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Heru Cahyono, S.Sos.,M.A. Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh pimpinan Bawaslu Purbalingga, ketua dan anggota Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Purbalingga, beserta jajaran sekretariat Bawaslu Purbalingga.

Dalam pemaparannya, Heru Cahyono menjelaskan tatacara penyelesaian sengketa pemilihan, yaitu dimulai dari pengawas pemilihan memanggil para pihak untuk dilakukan musyawarah, jika tidak ada perdamaian, maka pengawas pemilihan akan membuat keputusan paling lama 12 hari sejak sengketa pemilihan diadukan/dilaporkan, dan pengawas pemilihan yang berwenang menyelesaikan sengketa pemilihan adalah Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi.

“Panwascam juga berwenang menyelesaikan sengketa pemilihan melalui acara cepat”, tambah Heru.

Heru juga memotivasi kepada panwascam agar pahami aturan, dan kuasai lapangan pada saat proses pengawasan.

Sri Sumanta, selaku Kordiv. SDM Bawaslu Jawa Tengah, dalam kesempatan diskusi juga menekankan pentingnya menjaga soliditas, integritas, loyalitas dan profesionalitas jajaran pengawas pemilihan dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban.

“Jaga sikap dan tindakan, jaga rem jangan sampai blong”, tegas Sumanta.

Acara kopi bangga kali ini berlangsung meriah, dengan terbangunya dialog interaktif antara narasumber dengan peserta kajian.

Kontributor : Humas Bawaslu Purbalingga

Leave a comment

Skip to content