Scroll Top

Bawaslu Jawa Tengah Gelar Sosialisasi Penanganan Sengketa Pilkada

Ungaran Jawa Tengah – Sebanyak 63 orang jajaran Bawaslu di Jawa Tengah mengikuti Sosialiasi penyelesaian sengketa Pilkada 2020 yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, 18 februari 2020.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M Fajar Subhi AK Arif saat membuka acara menyatakan bahwa kualitas pengawas pemilu atau pilkada haruslah semakin baik.

“Mengutip dari pimpinan Bawaslu Jawa Tengah terdahulu yang menyebut bahwa pengawas pemilu atau pilkada harus lebih satu strip dari penyelenggara Pemilu lainnya,” kata Fajar.

Sebab, pengawas pemilu atau pilkada adalah orang yang mengawasi sehingga mereka harus lebih paham dibanding dengan yang diawasi.

Bahkan, Fajar menyebut level pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa harus ditingkatkan pada saat ini menjadi level reflek. Ketika ada sebuah kasus terjadi maka sudah langsung memahami hal apa yang harus dilakukan untuk segera menindak lanjuti.

Fajar juga meminta setiap Divisi harus saling bersinergi dan saling menopang untuk mencapai sebuah hasil yang besar.

Sebelumnya Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga sempat memberikan sambutan diantaranya Koordinator Divisi Humas dan Hubal M. Rofiudin yang menyoroti soal perlunya Bawaslu Kab/Kota meningkatkan pelayanan informasi demi mengantisipasi adanya sengketa keberatan pelayanan informasi. “Harus menyiapkan data sebaik-baiknya terutama melalui data digital,” katanya.

Koordinator Divisi SDM Bawaslu Jawa Tengah Sri Sumanta menyatakan bahwa peningkatan kapasitas SDM Bawaslu terus ditingkatkan. Salah satunya harus bisa menyelesaikan sengketa-sengketa yang ada di Pilkada 2020.

Anggota Bawaslu Jawa Tengah Koordinator Pengawasan, Anik Sholihatun menyoroti perlunya Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan mitigasi sengketa sebagai sebuah proses pencegahan. Di setiap tahapan bisa saja muncul sengketa. Ia mencontohkan pada tahapan pendaftaran calon perseorangan pilkada 2020. Apalagi, saat ini juga ada soal penggunaan SILON yang masih menjadi polemik apakah menjadi alat bantu ataukah sebuah keharusan.
“Bawaslu Kabupaten/ Kota harus menguasai setiap hal-hal teknis tahapan pilkada,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Jawa Tengah Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Sri Wahyu Ananingsih. “Proses sengketa itu dinamis mengikuti setiap tahapan Pilkada,” katanya.
Di sisi lain, penting bagi Bawaslu Kab/Kota untuk segera membentuk Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan untuk dapat menangani pidana pelanggaran Pilkada.

 

Penulis : Dede

Editor : Humas Bawaslu Jateng

Leave a comment

Skip to content