SEMARANG – “Kita tidak hanya sedang memenuhi Undang-Undang, tapi lebih kepada ikhtiar agar keberadaan jajaran benar-benar memberikan manfaat kepada proses pengawasan”.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar Subkhi A.K. Arif, SH., MH., dalam rapat internal persiapan Pembentukan Panwaslu Desa/Kelurahan Bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Hal ini mengisyaratkan kepada kita semua bahwa dalam rangka melaksanakan rekrutmen jajaran Bawaslu tidak boleh hanya sekedar formalitas terbentuk sesuai dengan peraturan tetapi besar harapan para pengawas nantinya menjadi kader pengawas terbaik yang bisa memberikan manfaat dalam menjalankan setiap tugas pengawasan.
Saat ini, penyelenggara pemilu tingkat Kabupaten/Kota baik Bawaslu maupun KPU sedang sama-sama melaksanakan rekrutmen penyelenggara Ad Hoc tingkat Desa/Kelurahan. Tahapan yang sedang berjalan adalah perpanjangan waktu untuk Desa/Kelurahan yang pendaftarnya belum memenuhi dua kali kebutuhan.
Data di Bawaslu Kabupaten Klaten menunjukkan, di hari terakhir pendaftaran Panwaslu Desa/Kelurahan yang dilaksanakan mulai tanggal 16 sampai dengan 22 Februari 2020 total pelamar mencapai 802 pendaftar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Klaten. Dari data ini tidak semua kecamatan dapat terpenuhi kuota sesuai aturan pembentukan Panwaslu Desa/Kelurahan. Tercatat ada 62 Desa/Kelurahan yang tersebar di 8 kecamatan yaitu Kecamatan Wedi, Prambanan, Manisrenggo, Kemalang, Polanharjo, Tulung, Jatinom dan Delanggu yang harus melakukan perpanjangan pendaftaran. Dirinci dari data tersebut terdapat 55 Desa/Kelurahan dengan 1 pendaftar dan 7 yang lain sama sekali tidak ada pendaftar.
Koordinator Divisi Organisasi, SDM, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Klaten Dina Nur Hidayati, S.Pd menyampaikan ikhtiar maksimal sudah dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dalam mensosialisasikan pembentukan Panwaslu Desa/Kelurahan ini, mulai dari melakukan penempelan pengumuman di kantor sekretariat, kantor desa dan tempat-tempat strategis, memanfaatkan sosial media serta menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Lebih lanjut disampaikan kalau pada akhirnya harus ada 62 Desa/Kelurahan yang melakukan perpanjangan, ini kita maknai sebagai ikhtiar lain dalam menyiapkan kader pengawas terbaik. Maka dalam perpanjangan waktu ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menarik para calon yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang serta memastikan terpilihnya Panwaslu Desa/kelurahan yang mempunyai integritas serta loyalitas tinggi serta memberikan banyak manfaat terhadap lembaga dan masyarakat dalam melaksanakan tugas pengawasan.
Waktu perpanjangan pendaftaran dilaksanakan selama 7 hari mulai tanggal 27 Februari sampai dengan 4 Maret 2020. Bawaslu Kabupaten Klaten memanggil dan mengajak kembali masyarakat Klaten untuk bergabung bersama menjadi Panwaslu Desa/Kelurahan. Informasi pendaftaran bisa diakses di website klaten.bawaslu.go.id/pengumuman atau datang langsung ke Kantor secretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan KTP.
Kontributor : Humas Bawaslu Klaten