PURWOREJO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo akan menggelar sidang musyawarah penyelesaian sengketa secara terbuka. Rencananya sidang perdana akan digelar, Kamis (5/3) pukul 13.00 WIB di ruang sidang Nurhadi Kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo.
Humas Bawaslu Rinto Hariyadi menjelaskan, pimpinan Bawaslu Kabupaten Purworejo, Selasa (3/3) sore sudah menggelar rapat pleno dan memutuskan berkas permohonan sengketa yang diajukan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Slamet Riyanto- Suyanto lengkap.
“Maka langsung diregistrasi. Rapat pleno juga langsung menetapkan majelis pimpinan musyawarah, panitia musyawarah, serta jadwal musyawarah,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan Rinto, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017, musyawarah yang digelar itu bersifat terbuka untuk umum.
Diungkapkan Rinto, setelah berkas diregistrasi, Bawaslu Purworejo langsung mengirimkan surat undangan musyawarah kepada pihak pemohon (bakal pasangan calon) dan juga KPU Kabupaten Purworejo sebagai termohon.
Sesuai ketentuan dalam Undang-undang 10 tahun 2016, proses penyelesaian sengketa ini sudah harus diselesaikan dalam waktu 12 hari sejak berkas permohonan diregistrasi.
“Prinsipnya, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, Bawaslu Kabupaten Purworejo siap menggelar persidangan musyawarah ini. Karena waktunya sangat terbatas, kami harapkan para pihak bisa bekerjasama dengan baik, utamanya dalam menggunakan waktu yang tersedia,” tandasnya.
Kontributor : Humas Bawaslu Purworejo