Ket : Kepala Sekretariat Bawaslu Prov.Jateng Ibu Kartini Tjandra Lestari S.H., M.M saat memberikan Bimbingan Teknis
Wonosobo Jawa Tengah – Jelang Pilkada 2020, persiapan di beberapa aspek terus dilakukan. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Kartini Tjandra Lestari hadir untuk memberikan pengarahan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Kesekretarian dengan tema Keuangan dan kesekretariatan Panwaslu kecamatan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonosobo. Kegiatan ini diikuti oleh Kasek, PUMK dan Panwascam Divisi SDM dari 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Wonosobo. (05/03/2020)
Tata cara pengelolaan hibah yang baik harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu PMK Nomor 89/PMK.05/2016 tentang Cara Pengelolaan Dana Hibah Langsung dan Keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 0238/K.Bawaslu/OT.03/IX/2019. “Anggaran hibah harus dikelola dengan hati–hati,” tegas Tjandra Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Tjandra selalu menekankan tentang pengelolaan hibah harus dikelola dengan prinsip yang kuat di antarannya transparan, akuntabilitas, efisien, efektif, kehati – hatian, tidak disertai ikatan politik dan tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara. Selain itu, penatausahaan dana hibah dan berbagai dokumen pertanggungjawaban dana hibah harus teradministrasikan dengan baik, sehingga nantinya jika sewaktu – waktu dibutuhkan saat pemeriksaan akan segera teratasi dengan cepat.
“Belanjakan dan pergunakan anggaran hibah sesuai dengan peruntukannya dan pertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu 0238 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana hibah penyelenggaraan pengawasan Pilgub, Bupati dan Walikota,” imbuh Tjandra.
Penulis : YMA
Editor : Humas Bawaslu Jateng