Scroll Top

Sidang Sengketa, Pemohon Hadirkan Dua Saksi

PURWOREJO – Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada tahun 2020, berlangsung pada Jumat (6/3) pukul 09.00 WIB. Agenda kedua yakni menyampaikan pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pemohon.

Menurut ketua majelis musyawarah Nur Kholiq SH SThI MKn pihak pemohon menghadirkan sejumlah dua saksi. Saksi tersebut yakni Mokh Himma Fathwany dan Lasiyah Utami.

Kholiq mengatakan pada hari kedua sidang tersebut pihak saksi menyampaikan informasi terkait berlangsungnya proses penyerahan data dukungan persorangan di KPU Kabupaten Purworejo. Mokh Himma yang diminta oleh kuasa hukum Slamet Riyanto – Suyanto memberikan kesaksian terlebih dahulu. “Saksi Himma merupakan Liaison officer,” kata Kholiq.

Sidang musyawarah yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut berlanjut pada pukul 13.30 WIB dengan penyampaian saksi Lasiyah Utami. Lasiyah merupakan Tim Teknis yang melakukan input data ke Silon KPU.

Anggota Majelis Musyawarah Anik Ratnawati SPd menjelaskan pada sidang tersebut belum mencapai kesepakatan dari hasil musyawarah. “Pihak KPU memberikan pertanyaan kepada saksi dari pemohon,” kata Anik.

Koordinator Penyelesaian Sengekta Ali Yafie SSy yang juga anggota majelis musyawarah mengatakan sidang pada agenda ketiga dilaksanakan pada besok Sabtu (7/3) pukul 10.00 WIB. “Pada agenda sidang ketiga besok KPU Purworejo akan menyampaikan alat bukti pada persidangan musyawarah,” jelas Ali.

Kontributor : Humas Bawaslu Purworejo

Leave a comment

Skip to content