PURWOREJO – Sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Tahun 2020 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Purworejo, pada Selasa (10/3) akhirnya ditunda kembali. Sidang ditunda karena belum mencapai kesepakatan setelaah mendengarkan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon. Sidang musyawarah akan dilanjutkan pada besok Jumat (13/3) dengan agenda pembacaan keputusan majelis sidang musyawarah.
Sidang yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan kesimpulan pihak pemohon dan termohon. Sampai pembacaan kesimpulan berakhir kedua pihak masih berpegang pada dalil-dalil yang disampaikan.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Nurhadi Kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo. Setelah mendengarkan kesimpulan, ketua majelis memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menyampaikan kembali kesimpulannya agar ada sebuah kesepakatan.
“Pada akhirnya kedua pihak masih berpegang teguh pada dalil mereka masing-masing dan menyerahkan kepada pimpinan majelis untuk memberikan pertimbangan yang adil,”kata Ketua Majelis Musyawarah Nur Kholiq SH SThI MKn. Selanjutnya pimpinan majelis menunda sidang sampai besok Jumat dengan agenda pembacaan keputusan berdasarkan pertimbangan dari kesimpulan pemohon dan termohon.
Kholiq mengatakan hasil kesimpulan dari kedua pihak akan dilakukan rapat majelis. “Setelah rapat majelis selanjutnya dilakukan rapat pleno,” kata Kholiq.
Koordinator Penyelesaian Sengketa Ali Yafie SSy mengatakan kedua pihak menyerahkan kepada majelis untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya. “Pimpinan majelis akan memberikan pertimbangan untuk memberikan keputusan yang adil di kedua pihak,” kata Ali.
Sementara itu, pada sidang musyawarah agenda ketiga pada Sabtu (7/3) menghadirkan ahli Jamaludin Ghofur SH MHselaku Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Ahli juga merupakan peneliti di Pusat Studi Hukum Konstitusi UII.
Kontributor : Humas Bawaslu Purworejo