Ket : Ketua Bawaslu Jateng Fajar SAKA saat membuka acara
Surakarta – Bawaslu Jateng (12/03) siapkan kapasitas aparatur melalui Bintek Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020. Koordiv Penyelesaian Sengketa dan Kordiv Hukum Kabupaten/Kota dilibatkan untuk memahami bersama teknis musyawarah dalam penyelesaian sengketa Pilkada 2020 dengan menggelar langsung simulasi praktek persidangan.
Dimulainya tahapan Pilkada 2020 akan menjadi tantangan bagi Pengawas Pemilu untuk menerima permohonan sengketa. Metode penyelesaian sengketa sudah diatur secara pasti dalam Perbawaslu 15 Tahun 2017. Ketua Bawaslu Jateng Fajar tegaskan Bawaslu Kabupaten Kota harus berani dalam memberikan keputusan. Keputusan harus mampu mengutamakan kepastian, manfaat dan berkeadilan.
Beberapa waktu lalu koordinasi Bawaslu dengan PTTUN dilakukan untuk mempersiapkan sidang banding yang mungkin akan terjadi pada gelaran Pilkada 2020. Proses persidangan di PTTUN harus menyesuaikan tahapan yang telah tercantum pada PKPU. “PTTUN sangat prosedural dalam menindaklanjuti beberapa proses penyelesaian sengketa Pilkada. Hal itu yang harus dipahami oleh jajaran Bawaslu” imbuh Fajar.
Proses penyelesaian sengketa calon perseorangan yang saat ini berlangsung di Kabupaten Purworejo, dapat menjadi tolok ukur Bawaslu Kabupaten/Kota nantinya dalam menuntaskan permohonan sengketa. Pemahaman terkait siapa yang menjadi obyek sengketa seperti BA, saksi, KPU, kuasa hukum dan ahli menjadi hal yang tak boleh keliru oleh Bawaslu.
Koordiv penyelesaian sengketa pun mengulas kembali khususnya kepada jajaran staf yang dimandatkan menjadi operator dan staf. Pemahaman tentang penerimaan berkas, pengisian formulir, check list, permohonan langsung/online dan batasan waktu harus tersampaikan dengan jelas kepada pihak yang mengajukan permohonan. Hal tersebut harus benar – benar dipahami oleh petugas yang akan didominasi oleh staf sehingga meminimalisir terjadinya kekeliruan.
“Bukan benar atau salah, tapi bagaimana prosedur dalam menyelesaikan sengketa musyawarah dijalankan dengan baik” tegas Kordiv Penyelesaian Sengketa Heru Cahyono. Prosedur persidangan dan apa yang harus dilakukan oleh para pihak harus terkoordinir dengan baik demi mewujudkan kesepakatan bersama.
Penulis : YMA
Foto : Bayu
Editor : Humas Bawaslu Jateng