Tahapan Pilkada Ditunda, Pengawas Pemilu Ngapain Aja?
Oleh: Rinto Hariyadi
(Kordiv Hukum Humas dan Hubal Bawaalu Purworejo)
Penyebaran virus Covid-19 menjadi perhatian negara-negara di dunia. Setiap negara mengeluarkan langkah beragam dalam menanggulangi penyebaran virus ini, mulai dari social distancing sampai menerapkan kebijakan lockdown.
Hingga saat ini Pemerintah Indonesia mengambil langkah untuk tidak menerapkan lockdown dan hanya mengimbau masyarakat untuk melakukan social distancing serta menerapkan pola hidup sehat, yakni memakai masker dan rajin cuci tangan menggunakan sabun.
Penyebaran Covid-19 ini memiliki dampak yang sangat luas, salah satunya terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Setiap tahapan Pilkada selalu melibatkan banyak orang untuk berkumpul dan saling berinteraksi. Oleh karena itu sangat berpotensi terjadi penularan virus Covid-19. Tentu hal ini sangat membahayakan jajaran penyelenggara pemilu dan masyarakat luas.
Menyikapi hal tersebut KPU Republik Indonesia resmi menunda tahapan Pilkada serentak 2020 dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan Pilkada gubernur, bupati, walikota serentak 2020 dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19. SK KPU tersebut diterbitkan pada 21 Maret 2020. Pada tanggal yang sama KPU juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang pelaksaan SK KPU Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020.
Setidaknya ada empat tahapan yang ditunda yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi dukungan bakal calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pemutakhiran data pemilih. Penundaan tersebut dilakukan sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.
Sementara itu, Bawaslu baru saja selesai membentuk badan pengawas adhoc yakni Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa. Publik tentu bertanya, apa yang dilakukan jajaran Pengawas Pemilu dalam situasi seperti sekarang ini?
Jajaran Pengawas Pemilu yang sudah terbentuk tentu harus melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sesuai Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor: 0070/K/Bawaslu/PR.03.00/III/2020 bahwa jajaran anggota Bawaslu RI, provinsi, kabupaten hingga anggota Panwaslu Kecamatan tetap melaksanakan kerja di kantor guna memastikan pelaksanaan pengawasan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik.
Meski demikian, jumlah personel staf pengawas pemilu yang bekerja di kantor dibatasi. Yakni dengan menerapkan sistem work from home secara bergantian untuk staf. Tujuannya yakni membatasi jumlah kerumunan orang di kantor pengawas pemilu, sehingga penyebaran Covid-19 bisa dicegah.
Salah satu tugas yang bisa dilakukan pengawas pemilu pasca ditundanya tahapan Pilkada adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial.
Jajaran pengawas pemilu bisa mulai membuat konten-konten menarik untuk diupload melalui media sosial. Contohnya membuat meme Pilkada serentak, info grafis dan video pendek tentang pengawasan.
Melalui media sosial tersebut pengawas pemilu bisa menyampaikan bahayanya politik uang, mengajak ASN untuk netral atau pesan-pesan lainnya. Melalui kanal media sosial jajaran pengawas pemilu bisa langsung berinteraksi dengan masyarakat yang membutuhkan informasi tentang pemilu/pilkada menggunakan chat atau kolom komentar pada aplikasi media sosial.
Pengawas Pemilu juga bisa melakukan sosialisasi melalui siaran langsung media sosial, seperti yang dilakukan Bawaslu Jawa Tengah dengan melakukan sekolah pengawasan online melalui siaran langsung instagram. Kegiatan tersebut sangat efektif dan memiliki jangkauan khalayak lebih luas hingga luar wilayah Jawa Tengah. Dalam siaran langsung itu Bawaslu Jawa Tengah dapat langsung berinteraksi menjawab pertanyaan dari para pemirsa.
Bentuk sosialisasi seperti ini harus mulai diterapkan jajaran pengawas pemilu ditengah merebaknya virus Covid-19.
Sosialisasi melalui media sosial sangat efektif untuk menjangkau masyarakat, khususnya kalangan millenial. Saat ini pengguna media media sosial menghabiskan waktu rata-rata tiga jam lebih untuk mengakses media sosial.
Menurut laporan Digital Around The World 2019, terungkap bahwa dari total 268,2 juta penduduk di Indonesia, 150 juta di antaranya telah menggunakan media sosial. Dengan demikian, angka penetrasinya sekitar 56 persen.
Hasil riset yang diterbitkan 31 Januari 2019 lalu itu memiliki durasi penelitian dari Januari 2018 hingga Januari 2019.
Saat ini adalah eranya sosial media. Media sosial tidak hanya digunakan untuk saling berinteraksi, melainkan sudah menjadi media untuk bisnis, mencari berita dan menjadi media untuk melakukan gerakan sosial.
Hal tersebut menunjukan bahwa sosialisasi pengawas pemilu/pilkada melalui media sosial sangat efektif untuk mengajak masyarakat tetap peduli terhadap perkembangan demokrasi ditengah merebaknya penyebaran virus Covid-19.