Scroll Top

Sebagian Tahapan Pilkada Ditunda, Bawaslu di Daerah Tetap Mengawasi

 

SEMARANG – Bawaslu RI menggelar rapat koordinasi bersama Bawaslu Provinsi se-Indonesia, termasuk Provinsi Jawa Tengah. Rapat dilakukan melalui video conference pada Jumat (27 Maret 2020). Rapat dipimpin Ketua Bawaslu RI Abhan.
Dalam konsolidasi tersebut Bawaslu RI membahas terkait tindak lanjut Keputusan KPU yang menunda beberapa tahapan Pilkada 2020.

Berkaitan dengan adanya penundaan tersebut, Bawaslu RI menerbitkan SE nomor 0252/K.Bawaslu/PM.00.00/3/2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati , serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid19.

Ketua Bawaslu RI Abhan menyampaikan bahwa meski saat ini ada penundaan empat tahapan pilkada, tapi Bawaslu di provinsi dan kabupaten/kota tetap melaksanakan tugas dan fungsinya. Jika ada dugaan kasus pelanggaran maka Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota tetap bisa menangani. “Bawaslu (provinsi dan kabupaten/kota) tetap mengawasi,” katanya.

Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Rahmat Bagja menambahkan bahwa sengketa masih dimungkinkan terjadi. “Penyelesaian sengketa mungkin akan tetap dilaksanakan dengan berjaga jarak, menimimalisir peserta yang datang,” kata Bagja. Saat ini, Bawaslu RI sedang menyiapkan draft SE proses penyelesaian sengketa Pilkada 2020 di tengah situasi pandemik Covid 19.

Sekjen Bawaslu RI Gunawan Suswantoro menghimbau kepada sekretariat secara total melaksanakan protokol kesehatan di tengah situasi pandemi Covid 19. Ia juga meminta semua bisa mematuhi segala ketentuan kesehatan yang telah diatur dalam mencegah penyebaran Covid 19.

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : YMA

Foto : Bima

Editor : Humas Bawaslu Jateng

Leave a comment

Skip to content