Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke – 12 secara serentak dengan mengusung tema “Bangun Solidaritas Kebangsaan Melawan Covid-19“, Kamis (9/4/2020) di Gedung Bawaslu RI Jalan MH Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat. Dalam rangka hari jadinya ke – 12 tersebut, Bawaslu melakukan kegiatan aksi sosial penyerahan bantuan Sembako kepada masyarakat, pencanangan gerakan penggunaan masker (non medis), dan menggelar aksi donor darah di seluruh Indonesia. Hal ini sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan akibat musibah pandemi virus Corona.
Selain itu, sebagai bentuk koordinasi dan bentuk pencegahan Covid-19, Bawaslu dan jajarannya melakukan video conference dengan Bawaslu Provinsi se-Indonesia dan Panwaslih Provinsi Aceh yang disiarkan secara langsung melalui akun youtube Bawaslu RI.
Sebagai upaya pencegahan penyebaran covid -19, Bawaslu mempertegas mengenai beberapa hal yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor : 0075/K.Bawaslu/PR.00/IV/2020 tentang peringatan hari jadi ke – 12 Bawaslu di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota seantero Indonesia.
Merujuk pada Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 0075/K.Bawaslu/PR.00/IV/2020 disebutkan antara lain:
Tema hari jadi Bawaslu Ke – 12 adalah “Bangun Solidaritas Kebangsaan Melawan Covid -19”;
Peringatan hari jadi ke – 12 Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal pada tanggal 9 April 2020 melalui doa bersama untuk memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa agar negara Indonesia diberikan keselamatan dari wabah virus Corona dengan harapan segera berakhir.
Secara seremonial perayaan ini dilakukan dengan pemotongan tumpeng/doa bersama. Hanya saja acara diikuti peserta paling banyak 10 orang dan berjarak sebagai upaya mencegah terjadinya penularan.
Dalam rangka mengikuti Bakti sosial dan ikut serta meringankan penderitaan masyarakat diimbau agar Bawaslu Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota:
Melakukan donor darah sukarela berkoordinasi dengan Palang Merah Indonesia setempat;
Melakukan iuran sukarela yang diwujudkan dalam bentuk peralatan kesehatan (alkes) bagi tenaga kesehatan setempat dan/atau sembako bagi masyarakat sekitar kantor Bawaslu/Panwaslih/Provinsi dan Bawaslu/Kabupaten/Kota.
Ketua Bawaslu/Panwaslih Provinsi menyampaikan arahan ini kepada jajaran Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota di wilayahnya;
Kegiatan sebagaimana angka 2 dan angka 3 tetap dilaksanakan secara sederhana dengan memerhatikan protokol keamanan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid – 19 sesuai Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 0075/K.Bawaslu/PR.00/IV/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja dalam upaya pencegahan penyebaran Covid – 19 di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh, Bawaslu/panwaslih Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan; Surat Edaran nomor 0062/Bawaslu/SJ/OT.03/III/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengawas Pemilihan Umum; Surat Edaran Nomor 0074/K.Bawaslu/PR.03.00/III/2020 Tentang perpanjangan masa penyesuaian sistem kerja dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh dan Bawaslu/ Panwaslih Kabupaten/Kota.
Selain itu, ada pula pengumuman bagi pemenang terpilih kompetisi konten video pendek Bawaslu yang akan diumumkan secara langsung oleh Ketua Bawaslu dan melalui website bawaslu.go.id dan media sosial Bawaslu.
(HUMAS BAWASLU RI)