Scroll Top

Pilkada 2020 di Masa Korona, Bawaslu Jateng Ingatkan Soal Animo Masyarakat Menjadi Penyelenggara Adhoc

SEMARANG – Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng Anik Sholihatun mengingatkan soal keberadaan penyelenggara badan adhoc yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan pilkada 2020. Pilkada 2020 bakal diselenggarakan di masa pandemi Covid-19 yang mengakibatkan banyak orang takut beraktivitas.
“Perlu memastikan soal kemauan masyarakat untuk ikut mendaftar menjadi badan penyelenggara adhoc. Sebab, dalam situasi normal saja, animo masyarakat mendaftar sebagai penyelenggara badan adhoc tidak semua daerah banyak pendaftar,” kata Anik saat menjadi narasumber dalam acara Ngobrol Bareng Perempuan Jawa Tengah.

Acara tersebut bertema: “Penyelenggaraan dan Pengawasan Pilkada di Masa Pandemi” yang diselenggarakan Lembaga Kajian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LKP2A) Pati, Selasa (19 Mei 2020). Anik menyatakan pihaknya tanpa bermaksud berperspektif pesimis tapi persoalan ini harus diantisipasi.

Anik menambahkan, jika memang pilkada 2020 digelar Desember 2020 maka banyak hal yang harus dipastikan. Dari sisi tahapan, harus ada penyesuaian-penyesuaian. Misalnya, bagaimana cara verifikasi faktual calon perseorangan dan bagaimana cara coklit daftar pemilih di saat masa pandemi. Pada saat yang sama juga perlu ada kesiapan anggaran.

Anik menyatakan, jajaran Bawaslu di Jateng masih terus melakukan kerja pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Meski ada empat tahapan pilkada 2020 ditunda tapi Bawaslu tetap bekerja. Misalnya, pencegahan dan penanganan netralitas ASN, dugaan politisasi bantuan Covid-19 dan lain-lain.

Terkait dengan posisi perempuan di era pandemi, Anik menyebut bahwa para perempuan semakin sibuk karena adanya peningkatan aktivitas. Meski ada work from home malah menjadikan para perempuan semakin banyak tanggungjawab. “Perempuan seperti menjadi CEO-nya rumah tangga,” kata Anik. Perempuan menjadi tumpuan kita bisa melewati pandemi.

Anggota KPU Provinsi Jateng Putnawati menyatakan jika pilkada digelar di masa pandemi maka harus ada praktik-praktik normal baru dalam pelaksanaan pilkada. “Protokol kesehatan harus dipenuhi,” katanya. Putnawati menyatakan saat ini KPU masih mengkomunikasikan dengan Kementerian Keuangan. Sebab, di pilkada belum ada nomenklatur anggaran protokol kesehatan.

 

Simak diskusi lengkapnya : klik disini

Humas Bawaslu Jateng

Leave a comment

Skip to content