SEMARANG – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Jum’at (29 Mei 2020) menggelar acara Halal Bihalal dalam rangka hari raya lebaran. Dalam acara itu juga dilakukan konsolidasi persiapan pelaksanan tahapan lanjutan Pilkada 2020. Acara yang diikuti seluruh komisioner Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/kota se-Jateng itu dilakukan secara virtual.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar Saka, para anggota Bawaslu Provinsi dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi memberikan arahan sesuai dengan tupoksi masing-masing. Fajar menyatakan, bahwa ini kita akan menyongsong era kenormalan baru sehingga jajaran Bawaslu diharapkan bisa menyesuaikan diri.
Bawaslu Kabupaten/Kota di Jateng juga perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan para stakeholder lain untuk menginformasikan tahapan Pilkada akan mulai tanggal 15 Juni 2020. Penyelengaraan Pilkada 2020 juga akan dilaksanaan dengan protokol kesehatan Covid-19 secara tegas. “Sosialisasi tahapan lanjutan Pilkada 2020 harus terus dilakukan dengan berbagai inovasi baru, supaya publik terus mendapatkan informasi,” kata Fajar.
Koordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri Sumanta meminta agar Bawaslu Kabupaten/kota menguatkan soliditas, baik dari ketua hingga staf. Terkait dengan persiapan pelaksanaan pilkada 2020, jajaran adhoc akan segera ada kebijakan. “Jajaran adhoc akan segera diaktifkan. Tapi secara resmi masih menunggu peraturan terbaru dari Bawaslu RI,” imbuh Sri Sumanta.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih meminta Bawaslu Kabupaten/Kota memperketat upaya pencegahan Pilkada 2020. Perlu juga berkoordinasi dengan stakeholder di lapangan berkaitan dengan penerapan Pasal 71 UU 10/2016 karena memiliki resistensi yang tinggi. “Aturan protokol kesehatan saat melakukan penanganan pelanggaran nantinya harus sangat harus diperhatikan,” katanya.
Koordinator Divisi Penyelesain Sengketa Bawaslu Provinsi Jateng Heru Cahyono menegaskan bahwa jajaran Bawaslu kabupaten/kota perlu memperhatikan mekanisme penyelesaian sengketa acara cepat. Beberapa pemahaman antara lain terkait soal musyawarah tertutup dan terbuka. Jika musyawarah tertutup tidak menemukan kesepakatan atau pemohon tidak hadir berturut turut pengawas pemilu melanjutkan pada musyawarah terbuka. Jika pemohon meninggal dunia berati permohonan gugur. Dapat juga dikatakan gugur bila termohonon tidak memenuhi atau mencabut permohonan.
Dari segi pengawasan, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jateng Anik Sholihatun menyatakan, dalam waktu dekat ini perlu membangun koordinasi dengan berbagai pihak khususnya terkait pemutakhiran daftar pemilih. Terkait berbagai tahapan seperti tahapan kampanye yang akan berlangsung maka harus ada pengawasan. Terkait dengan sosialisasi dan pencegahan, Anik menegaskan banyak ruang dan metode yang bisa digunakan untuk kerja-kerja sosialisasi.
Rofiuddin selaku Koordiv Humas Hubal mengapresiasi Kabupaten/Kota yang selalu aktif melakukan pencegahan melalui berbagai medium. Ia juga menghimbau untuk bersiap terkait pelaksanan diskusi Web pelaksanaan SKPP Daring 2020. Pengawasan terhadap akun media sosial juga harus terus dipantau karena banyak terjadi penyimpangan yang rentan dilakukan. Bawaslu se Jawa Tengah juga diharapkan dapat mengelola PPID yang sudah terbentuk.
Gugus Risdaryanto selaku Koordiv Organisasi juga menghimbau Korsek untuk mempersiapkan apapun yang diperlukan jelang aktifitas kantor secara new normal pada tanggal 4 Juni 2020. Protokol kesehatan harus diperhatikan beserta alat kesehatan yang dibutuhkan. Kejujuran juga sangat diperlukan jika memang mengalami kondisi yang kurang fit sehingga akan cepat tertangani.
Kepala Sekretariat Bawaslu Jateng Kartini Tjandra menambahkan motivasi kinerja harus terus diperkuat ditengah era new normal khususnya pada staf sekretariat untuk mampu bekerja dengan keadaan normal sesuai dengan protokol kesehatan.
Era normal baru menjadikan kita di jajaran pengawas terus bekerja dengan kuailitas terbaik demi menjaga demokrasi bangsa Indonesia.
Penulis : YMA
Foto : Bima
Editor : Humas Bawaslu Jateng