PURBALINGGA- Bawaslu Kabupaten Purbalingga pada hari Jumat (15/5) dan hari Selasa (19/5) yang lalu telah melayangkan rekomendasi kepada Komisi ASN untuk menindaklanjuti temuan Bawaslu Purbalingga terkait Pelanggaran netralitas ASN dengan Nomor Register : 03/TM/PB/Kab/14.26/V/2020 dan Pelanggaran netralitas ASN dengan Nomor Register : 04/TM/PB/Kab/14.26/V/2020.
Pada hari Selasa yang lalu (2/6), Bawaslu Purbalingga telah menerima tembusan surat Rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN tersebut dari Komisi ASN.
Terhadap tiga orang ASN, dalam rekomendasinya Komisi ASN menyatakan bahwa berdasarkan hasil kajian Dugaan Pelanggaran Nomor : 03/TM/PB/Kab/14.26/V/2020 tanggal 15 Mei 2020 dan berdasarkan bukti-bukti yang ada dan penelusuran data serta informasi oleh Komisi ASN, maka terbukti bahwa 3 ASN tersebut telah melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN yaitu dengan :
1. Menghadiri deklarasi dan ikut berkumpul pada kegiatan pertama kali elemen masyarakat lintas partai mendeklarasikan Tim Relawan bakal calon Bupati Purbalingga;
2. Bahwa Kegiatan tersebut mengarah pada dukungan terhadap Bakal Calon Bupati Purbalingga;
3. Berfoto dengan Bakal Calon Wakil Bupati Purbalingga dengan memakai kaos seragam kegiatan tersebut.
Kemudian, terhadap 25 ASN, dalam rekomendasinya Komisi ASN menyatakan bahwa berdasarkan hasil kajian Dugaan Pelanggaran Nomor : 04/TM/PB/Kab/14.26/V/2020 tanggal 19 Mei 2020 dan berdasarkan bukti-bukti yang ada dan penelusuran data serta informasi oleh Komisi ASN, maka terbukti 25 ASN tersebut telah melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN yaitu dengan :
1. Membuat yel-yel yang mengarah pada dukungan terhadap Bakal Calon Bupati Purbalingga;
2. Bahwa video tersebut dibuat pada saat kegiatan dinas yaitu kegiatan rapat rutinan K3S bulanan;
3. Bahwa para ASN dalam video tersebut menggunakan seragam pramuka dan baju batik dengan papan nama dada serta tanda pengenal;
4. Bahwa video tersebut beredar di sosial media Facebook serta mendapatkan komentar negatif dari masyarakat.
Dalam suratnya, Komisi ASN merekomendasikan kepada Bupati Purbalingga selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk :
1. Menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan terbuka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil terhadap 3 ASN dan 25 ASN yang melanggar netralitas ASN.
2. Menjatuhkan tindakan administratif atas rekomendasi Majelis Kode Etik apabila dalam pemeriksaan terdapat bukti-bukti pelanggaran lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Melakukan pengawasan dan mengimbau segenap ASN di lingkungan kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan/aktivitas politik dan tidak mengarah pada keberpihakan atau konfilk (benturan) kepentingan dalam melaksanakan tugas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
4. Memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, serta netralitas ASN yang proses pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisi ASN juga mengharapkan agar rekomendasi tersebut dapat segera dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya kepada Komisi ASN dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya rekomendasi.
Apabila tidak ada tindak lanjut dari rekomendasi tersebut, maka data pelanggaran ASN tersebut akan dimasukan ke dalam Aplikasi Detikdispen dan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) sehingga akan menjadi catatan rekam jejak yang akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karir ASN tersebut.
Untuk memastikan tindak lanjut terhadap sanksi ASN dan pengaruhnya terhadap pengembangan karir yang bersangkutan, maka Komisi ASN bersama BKN akan melakukan monitoring evaluasi dan tindak lanjut dalam setiap proses mutasi, promosi dan pengembangan kompetensi ASN dimaksud.
Komisi ASN juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 33 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (3), Komisi ASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
kontributor : Bawaslu Kab.Purbalingga