SEMARANG – Anggota Bawaslu Prov Jawa Tengah Anik Solihatun memberikan arahan kepada 21 Bawaslu Kab/Kota dalam acara Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Tahapan secara daring Selasa pagi (9/6/2020).
Anik memberikan arahan terkait pengawasan tahapan pilkada sesuai Draft PKPU tahapan.
Berdasarkan Perpu No.2 tahun 2020 tahapan pilkada 2020 mengalami perubahan yang diakibatkan bencana covid 19. Beberapa opsi tahapan yang mengalami perubahan antara lain adalah tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara yang semula akan dimulai kembali pada 23 Maret 2020 berubah menjadi 22 Juni 2020, Tahapan Kampanye pun direncanakan akan di mulai 26 September – 5 Desember 2020 selama 71 Hari. Namun semua opsi tersebut belum benar benar ditetapkan, sebab masih menunggu diterbitkannya PKPU Tahapan Pilkada 2020.
Anik mengatakan beberapa hal akan dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sambil menunggu terbitnya PKPU Tahapan Pilkada Terbaru antara lain yaitu Bawaslu akan terus melakukan koordinasi internal dengan jajaran pengawas termasuk Panwascam yang akan segera diaktifkan, koordinasi ini terus dilakukan demi kesiapan Jajaran Bawaslu Kabupaten Kota dalam pelaksanaan pengawasan Tahapan Pilkada sesuai Protokol kesehatan Covid 19.
Anik juga mengungkapkan bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terus melakukan koordinasi dengan KPU Jateng terkait kesiapan tahapan Pilkada 2020 sekaligus menyiapkan langkah langkah strategis pengawasan dalam era penormalan baru.
“Bawaslu RI sendiri saat ini masih terus melakukan penyusunan instrumen IKP dengan menyesuaikan Kondisi Covid 19, sehingga nantinya Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus memperhatikan wilayah wilayah yang masuk ke dalam IKP Covid 19 demi terjaganya kualitas Pilkada 2020 yang Luber Jurdil dan Aman dari Covid 19, kita harus memastikan seluruh peserta dan pemilih tetap aman terjaga sesuai Protokol Kesehatan, sehingga penyusunan dan pemetaan TPS harus sesuai dengan protokol kesehatan,” pesan Anik.
Foto : Bima
Editor : Humas Bawaslu Jateng