Scroll Top

Bawaslu Jawa Tengah Gelar Validasi IKP Pilkada 2020

Semarang – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Validasi IKP Pilkada 2020 Senin pagi (15/6/2020) secara daring. Rapat koordinasi dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Fajar Saka, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Koordiv Pengawasan Anik Solihatun dan Koordiv Penyelesaian Sengketa Heru Cahyono.

Dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Fajar Saka mengatakan teknologi telah memungkinkan kita bertemu dalam rapat koordinasi secara daring, “Saya yakin ke depan wabah ini mengubah wajah birokrasi dan kebiasaan dari seluruh lembaga, yang biasanya pertemuan dilakukan secara tatap muka menjadi pertemuan secara daring,“ ungkap Fajar.

Ia menambahkan, salah satu prinsip pilkada 2020 adalah luber dan jurdil yang sudah melekat dalam peraturan perundang-undangan. Saat ini ditambah satu prinsip disiplin dan patuh kepada protocol kesehatan covid 19. “Jika kita saksikan diluar banyak yang menganggap new normal sebagai sebuah keadaan kembali normal seperti sebelum adanya covid19, oleh sebab itu untuk seluruh jajaran Pengawas harus kita ingatkan bahwa new normal adalah sebuah keadaan kita masih berdampingan dengan covid 19,” pesan Fajar.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Koordiv Penyelesaian Sengketa Heru Cahyono juga memberikan arahan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Menurut Heru, IKP sesungguhnya bersifat fluktuatif menyesuaikan keadaan sehingga IKP harus terus diupdate sesuai dengan keadaan dan kondisi saat ini. Beberapa Hal-hal yang harus dicermati dalam kerawanan adalah sengketa yang pertama munculnya kerawanan dalam sengketa pada saat proses tahapan dimana ada calon yang diloloskan dan tidak diloloskan. Hal lain dalam kerawanan sengketa adalah pada proses musyarawah sehingga seluruh jajaran Bawaslu harus memiliki bekal teknis yang cukup untuk menyelesaikan praktek musyawarah. Hal yang harus diperhatikan adalah pengelolaan manajemen penyelesaian sengketa yaitu proses pengadministrasian seluruh putusan yang dapat dijadikan informasi publik.

Ikut memberikan secara terpisah Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Koordiv SDM Sri Sumanta, “Saya mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Kab Kota yang telah bekerja keras untuk mengaktifkan kembali Jajaran pengawas adhoc, memang ada beberapa jajaran adhoc yang mengundurkan diri dikarenakan telah bekerja di instansi lain sehingga tidak dapat diaktifkan kembali menjadi jajaran pengawas adhoc. Dan saya harapkan seluruh SDM dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanah undang undang “ ungkap Sumanta.

Turut Juga memberikan arahan secara daring Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Koordiv Humas Hubal M Rofiuddin, Rofi mengatakan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengevaluasi pengadaan jaringan internet, sehingga ketika dilakukan video conference atau rakor secara daring pelaksanaannya lebih lancar tanpa ada kendala teknis dari jaringan internet. Karena penggunaan teknologi informasi sangat urgent digunakan selama pandemi covid 19 saat ini. ”Bahkan jaringan internet juga dapat dimasukan ke dalam subdimensi indeks kerawanan.

Kegiatan dilanjutkan dengan arahan dari Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Koordiv Pengawasan Anik Solihatun.
Anik menyampaikan berbagai hal terkait dengan validasi IĶP Pilkada 2020.

 

Penulis : D2

Foto : Bima

Editor : Humas Bawasu Jateng

Leave a comment

Skip to content