Scroll Top

Bawaslu Jateng Koordinasi Soal Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020


Semarang – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar koordinasi bersama Bawaslu Kab/Kot dalam penanganan pelanggaran pada Pilkada 2020. Turut hadir Ketua Bawaslu Jateng Fajar SAKA dan Kordiv Penanganan Pelanggaran Ananingsih, Rabu (17 Juni 2020).

Dalam pembukaanya, Fajar Saka menegaskan untuk tidak memperdebatkan kembali tentang pelaksanaan Pilkada 2020. Koordinasi dengan KPU Provinsi sudah dilakukan untuk menyatukan pemahaman dalam menghargai peran masing – masing lembaga. “Peraturan Bawaslu dan PKPU memiliki kesamaan derajat, sudah saatnya saat ini kita bergerak untuk melanjutkan tahapan” ungkap Fajar.

Dalam kegiatan ini turut bergabung secara daring Kordiv Hukum Bawaslu RI Fritz Edward Siregar. Beliau menghimbau bahwasanya kerja Bawaslu ke depan harus memperhatikan prinsip dasar yaitu protokol covid19 dan memaksimalkan penggunaan daring.

Fritz juga memberikan penegasan tentang makna pertemuan di media sosial yang harus dipertegas dalam melakukan pengawasan nantinya. Pengawasan di medsos harus bisa memilah bagaimana membedakan daring dan iklan dalam medsos apakah konten tersebut mengandung unsur hate speech dan hoax.

Dalam rakor daring ini Ananingsih menjelaskan terdapat beberapa poin poin penting revisi dalam Perbawaslu No 14/2017 diantaranya pada pasal 1, pasal 5, pasal 7, pasal 11, pasal 12, pasal 16, pasal 17, pasal 21, dan pasal 26 . Waktu penetapan temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 hari sejak pembuatan laporan hasil pengawasan. Dalam perbawaslu 14 tidak terdapat aturan penelusuran, maka diberikan pembatasan penelusuran atas informasi awal dibatasi waktu paling lama 7 hari. ” Mulai saat ini harus merubah pola pikir yang dahulu tidak terdapat batasan waktu penelusuran saat ini dibatasi oleh waktu” tegas Ana.

Dalam revisi Perbawaslu 14 ini nantinya proses pengkajian juga dapat dilakukan secara daring. Berita acara klarifikasi dan kajian juga merupakan informasi yang dikecualikan karena dilarang diberikan kepada pihak pihak yang tidak berkepentingan. Hal tersebut bisa menjadi bumerang pada lembaga jika diberikan secara terbuka.

Ananingsih juga memaparkan atas jawaban Rekomendasi Bawaslu kepada KASN terdapat sejumlah 7 selama covid dan seluruhnya sejumlah 9. Maksud dari KASN untuk memberikan rekomendasi cuti diluar tanggungan negara karena dinilai ASN sudah tidak netral lagi.

Pada akhir pemaparan ana mengharapkan dalam pengawasan metode daring ataupun kajian nantinya harus ada tim cyber crime ditingkat Kabupaten/Kota sebagai salah satu strategi namun hal tersebut masih ditinjau kembali oleh Bawaslu RI.

Penulis : YMA

Foto : Bima

Editor : Humas Bawaslu Jateng

Leave a comment

Skip to content