Scroll Top

Begini Mekanisme Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020

Semarang – Bawaslu Provinsi Jateng menggelar rapat koordinasi penyelesaian sengketa melalui musyarawah dalam pilkada 2020. Rapat via daring ini diikuti 35 Kabupaten/Kota, Jumat 19 Juni 2020.

“Mekanisme sengketa sesungguhnya tidak rumit namun beberapa aturan menyelesaikannya yang harus butuh pencermatan lebih teliti” ungkap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah Heru Cahyono dalam sambutan dan arahannya.

Penyelesaian sengketa harapanya tidak memunculkan berbagai potensi sengketa baru ke depan.

Penting bagi jajaran Bawaslu untuk memastikan, karena banyak tahapan dan prosedur yang tidak terlayani dengan baik sehingga menimbulkan pelanggaran dan sengketa.

Tahapan proses penyelesaian sengketa musyawarah yang terpenting adalah mengetahui beberapa alur tahapan di antarannya penjadwalan, mekanisme musyawarah, permohonan, dan pembuktian.

Pada tahapan penjadwalan tidak hanya menentukan jadwal musyawarah tetapi administrasi juga harus dipenuhi. Selain itu juga harus melakukan rapat pleno dalam menentukan beberapa tahap dalam penjadwalan.

Penyampaian surat panggilan musyawarah juga harus memastikan sampai kepada para pihak.

Tahapan mekanisme musyawarah juga diklasifikasikan menjadi 2 yaitu terbuka dan tertutup. Penyelesaian musyawarah secara terbuka tidak bisa dilakukan sebelum melaksanakan musyawarah secara tertutup.

Dalam melaksanakan musyawarah tertutup hal terpenting yang harus diperhatikan berkaitan dengan obyek sengketa seperti Keputusan KPU dan berita acara KPU.

Pada tahap permohonan yang harus diperhatikan adalah kesempatan memperbaiki permohonan yang disampaikan dilakukan sebelum penyampaian jawaban termohon.

Dalam tahap pembuktian harus memahami alat bukti seperti surat tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, informasi elektronik, pengakuan pihak dan pengetahuan majelis musyawarah.

Bawaslu Kabupaten/Kota dihimbau untuk segera mengatur teknis memperoleh alat bukti karena harus menyesuaikan dengan situasi pandemi yang penuh keterbatasan.

Letak sidang juga harus diperhatikan antara musyawarah terbuka dan tertutup. Terjadi beberapa perbedaan tata letak pada kedua jenis musyawarah tersebut. Jika pada musyawarah terbuka harus ada penyekat antara majelis dengan pengunjung dan terdapat perisalah.

Heru menambahkan potensi sengketa pada tahapan yang terjadi di Jawa Tengah seperti pada tahapan pemenuhan persyaratan dukungan paslon, penetapan paslon, dan kampanye. Potensi sengketa dimungkinkan akan terjadi antara peserta dan peserta dengan lembaga pada ketiga tahapan tersebut. “Ketika pengecekan jumlah dukungan dan verifikasi tolong sangat dibaca apakah BA bersifat final atau tidak. Jika bersifat final jajaran bawaslu bisa menerima sebagai permohonan sengketa” tegas Heru.

 

 

Penulis : YMA

Foto : Bima

Editor : Humas Bawaslu Jateng

Leave a comment

Skip to content