Scroll Top

KPU-Bawaslu Jateng Matangkan Koordinasi di Tahapan Verifikasi Faktual Bakal Calon Perseorangan

Semarang – KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Terpadu mengundang Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Kota Surakarta, dan Bawaslu Kab. Purworejo. Rapat Koordinasi Terpadu ini dilaksanakan sebagai langkah persiapan pelaksanaan Tahapan Verifikasi Faktual dukungan calon perseorangan yang lolos pada tahapan Verifikasi Administrasi. Pematangan koordinasi ini digelar secara daring pada Jumat (26 Juni 2020)

Terbitnya PKPU nomor 5 Tahun 2020 sebagai pedoman tahapan Pilkada yang sempat terhenti akibat Pandemi Covid-19. Provinsi Jawa Tengah, terdapat 2 calon perseorangan yang memenuhi jumlah minimal dukungan secara administrasi pada saat tahapan penyerahan Dukungan Persyaratan Calon Perseorangan. Dua bakal calon perseorangan adalah Bagyo Wahyono – FX Supardjo dari Kota Surakarta dan Slamet Riyanto – Suyanto dari Kabupaten Purworejo.

Ketua KPU Yulianto Sudrajat dalam pembukaan rapat berharap melalui Rapat Koordinasi ini, terdapat kesamaan pemahaman dari jajaran KPU dan Bawaslu saat melaksanakan Verifikasi Faktual nanti. Hambatan yang dihadapi oleh para petugas Verifikasi Faktual adalah tahapan yang dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19, sehingga perlu ada implementasi protokol kesehatan untuk memastikan tahapan Verifikasi Faktual jangan sampai menjadi sarana penyebaran virus.

Putnawati, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah dalam presentasinya menekankan bahwa petugas Verifikasi Faktual di lapangan selain harus mempersiapkan peralatan teknis, petugas harus memakai APD dan membawa hand sanitizer. Putnawati juga menegaskan agar petugas Verifikasi yang menemukan pendukung berasal dari Perangkat Desa, PNS, TNI, atau penyelenggara Pemilu agar diberi status menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Anik Sholihatun menyampaikan kunci kesuksesan Verifikasi Faktual mendatang ada 3 hal. Pertama, harus dipastikan organ dan jajaran KPU benar-benar turun ke lapangan dan melakukan Verifikasi Faktual. Kedua, adanya alat bukti pelaksanaan Verifikasi faktual. Ketiga, adanya kelancaran aksesibilitas informasi mengenai segala hal tentang verfak baik dari KPU maupun Bawaslu.

Soal kepastian Verifikasi Faktual, Anik menegaskan dikarenakan adanya kekurangan Sumber Daya Manusia di jajaran Bawaslu, Bawaslu akan melakukan audit terhadap kinerja KPU dan jajaran di bawahnya melalui pengawasan melekat dengan metode sampling. Beliau juga menyoroti mengenai kasus ditemukannya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada daftar pendukung calon, beliau menyarankan agar perlakuan PPDP yang masuk ke daftar pendukung salah seorang calon perseorangan agar disamakan dengan perlakuan pengawas pemilu lain, dimana otomatis akan TMS.

Petugas di lapangan nanti dihimbau untuk memanfaatkan teknologi informasi seperti penggunaan Video Call dan sejenisnya apabila memang situasi membahayakan secara kesehatan untuk dilakukannya Verifikasi Faktual secara normal dengan tetap berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19.

“PPS dan Pengawas desa atau kelurahan harus terus berkoordinasi mengenai jadwal verfak dan terus membangun jalinan komunikasi sehingga pelaksanaan Verifikasi Faktual bisa berjalan lancar dan dalam satu persamaan persepsi” tegas Anik.

Bawaslu Kabupaten Purworejo dan Bawaslu Kota Surakarta akan membuat Posko Pengaduan dalam tahap Verifikasi Faktual.

Penulis : Ars

Editor : Humas Bawaslu Jateng

Leave a comment

Skip to content