Scroll Top

Semarang – Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah melakukan pengawasan dalam tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Pembentukan PPDP dilakukan sejak 24 Juni hingga 14 Juli 2020.

PPDP inilah yang akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih pilkada 2020. Coklit akan berlangsung mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Anik Sholihatun menegaskan bahwa pengawasan tahapan pembentukan PPDP sangat penting agar proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan. KPU kabupaten/kota harus cermat dalam pembentukan PPDP.

Jajaran pengawas di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah turun secara langsung ke lapangan untuk mengawasi proses seleksi pembentukan PPDP.
Bawaslu Jawa Tengah menghimbau agar jajaran KPU melakukan proses rekrutmen PPDP sesuai tata cara mekanisme dan prosedur yang ada. Jajaran KPU harus mencari SDM yang berkualitas agar kualitas daftar pemilih bisa menjadi semakin baik.

Bawaslu Jawa Tengah juga menghimbau agar proses pembentukan PPDP harus transparan, tepat waktu dan sesuai dengan jadwal yang ada.
Anik menambahkan, sesuai PKPU 6 tahun 2020, pembentukan PPDP dalam Pemilihan Serentak Lanjutan juga harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sebelum menjalankan tugas, PPDP harus menjalani rapid test. Bawaslu di masing-masing kabupaten/kota juga melakukan pengawasan agar para petugas coklit ini benar-benar telah menjalani rapid test.

Soal pemeriksaan rapid test calon PPDP yang saat ini sedang berlangsung, jika ada calon PPDP yang hasilnya reaktif dan/atau positif Covid-19 maka KPU agar segera mencari pengganti. Ini demi memastikan keselamatan bersama. Soal pembentukan PPDP ini, Bawaslu 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah juga telah menyampaikan surat himbauan dan pencegahan kepada KPU di masing-masing kabupaten/kota.
Anik menambahkan, petugas yang akan melakukan pencocokan dan penelitian daftar pemilih harus benar-benar dipastikan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan. Jangan sampai KPU kabupaten/kota kecolongan dengan adanya PPDP yang tak memenuhi syarat. Sebab, tugas PPDP juga sangat penting karena akan ikut menentukan kualitas daftar pemilih pilkada 2020.

PDPP harus memenuhi berbagai syarat. Misalnya, sesuai pasal 19 ayat 2 dan 3 PKPU 6 tahun 2020 menyatakan bahwa syarat usia untuk menjadi PPDP pada Pemilihan Serentak Lanjutan paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun. PPDP juga tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas). Sehubungan dengan penerapan protokol Covid-19, persyaratan PPDP ditambah: bersedia bekerja melakukan pencocokan dan penelitian dari rumah ke rumah di wilayah kerjanya. Selain itu juga harus bersedia mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 selama bekerja. Anik menyatakan masih ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk lolos menjadi PPDP. Misalnya, harus netral dan independen.

Semarang, 10 Juli 2020
Tertanda,

Anik Sholihatun
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah

Leave a comment

Skip to content