UNGARAN– Bawaslu Kabupaten Semarang, Selasa (14/7/2020) meluncurkan Gerakan Masyarakat Awasi Coklit di Masa Pandemi. Dengan gerakan ini, Bawaslu mengajak masyarakat di Kabupaten Semarang untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang akan digelar mulai 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020 mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Mohammad Talkhis mengatakan, persoalan Daftar Pemilih merupakan masalah yang sangat krusial. Setiap ada persoalan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, tidak lepas dari persoalan Daftar Pemilih. Maka dari itu pihaknya ingin melalui gerakan ini, bisa memaksimalkan keterlibatan masyarakat.
“Kita harus mengawasi dan memastikan bahwa setiap warga negara yang telah mempunyai hak pilih tidak kehilangan hak konstitusionalnya,” kata Talkhis.
Menurut Talkhis, selain memastikan semua warga yang telah memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih, Bawaslu juga harus memastikan dalam proses coklit ini baik petugas dan pemilih menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.
“Baik pengawas, petugas coklit dan masyarakat harus saling menjaga agar tidak ada penyebaran covid-19 dalam tahap pemutakhiran data pemilih ini,” ujarnya.
Koordinator Divisi Hukum Data Informasi, Hubungan Masyarakat Andi Gatot Anjas Budiman mengatakan, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Semarang telah memetakan kerawanan dalam tahapan pencocokan dan penilitian dalam penyusunan daftar pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020.
Kerawanan itu antara lain, PPDP tidak mematuhi protokol kesehatan, PPDP tidak melakukan pencocokan dan penelitian secara langsung dari rumah ke rumah, PPDP melimpahkan tugasnya kepada orang lain, Rumah yang telah dicoklit tidak ditempel stiker dan pemilihnya tidak diberikan tanda bukti (A.A.1-KWK) oleh PPDP.
“Selain pengawasan secara langsung, kami juga membuka posko pengaduan coklit di setiap desa dan kecamatan,” kata Andi.
Menurut Andi, masyarakat bisa ikut mengawasi proses coklit tersebut dan melaporkan ke jajaran pengawas jika menemukan potensi pelanggaran. Misalnya PPDP tidak melakukan coklit door to door, melainkan hanya “menembak” dari RT/RW saja, PPDP tidak menempel stiker dan memberikan tanda bukti (A.A.1-KWK).
“Gerakan Masyarakat Awasi Coklit di Masa Pandemi ini akan kita gaungkan selain di media sosial juga melalui baliho, poster, leaflet di setiap desa hingga ke RT-RT,” tuntasnya.
Kontributor : Humas Bawaslu Kab.Semarang