Purworejo – Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Kartini Tjandra Lestari, Selasa (21 Juli 2020) melaksanakan penandatangan MoU dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo terkait pelaksanaan rapid tes untuk jajaran pengawas di Kabupaten Purworejo.
Tjandra menyatakan, tahun ini jajaran pengawas dihadapkan dengan kondisi yang luar biasa karena Pilkada 2020 digelar dalam kondisi pandemi Covid-19.
Karena itulah maka para pengawas perlu menjalani rapid tes.
“Semoga hasil rapid tes jajaran pengawas di Kab. Purworejo negatif karena itu menjadi syarat untuk dapat melaksanakan tugas pengawasan di setiap tahapan pilkada pada masa pandemi covid-19 saat ini” harap Tjandra.
Kepala Dinas Kesehatan Kab.Purworejo Sudarmi menyampaikan kondisi Kab. Purworejo menempati posisi nomor 19 se-Jawa Tengah setelah beberapa minggu sebelumnya berada di posisi nomor 1 atau 2. Hal tersebut dikarenakan pada saat itu yang dirawat di RSUD dr. Tjitrowardoyo tertinggi di Jawa Tengah.
Dinas Kesehatan mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu karena sudah mempercayakan pelaksanaan rapid tes covid-19.
Selanjutnya apabila dari pelaksanaan rapid tes tersebut terdapat yang reaktif akan ditindaklanjuti untuk swab tes oleh tim gugus tugas covid-19 Kab.Purworejo. Setelah penandatangan ini dilakukan, Dinas Kesehatan akan segera menindaklanjuti dan melakukan rapid tes kepada jajaran pengawas. Pelaksanaannya akan dilakukan di setiap Puskesmas.
Penulis : Momo
Editor : Humas Bawaslu Jateng