Scroll Top

Sepekan Coklit, Bawaslu Temukan 84 PPDP Tidak Patuhi Protokol Kesehatan

 

 

 

UNGARAN –  Bawaslu Kabupaten Semarang menemukan sejumlah PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih) tidak patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 saat melaksanakan  Coklit (pencocokan dan penelitan ) daftar pemilih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Mohammad Talkhis mengatakan, berdasarkan catatan pengawasan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) dan Panwascam, selama satu pekan coklit yang dimulai sejak 15 Juli lalu sebanyak 84 PPDP abai terhadap ketentuan protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19.

“Mereka tidak memakai sarung tangan saat mencoklit dari rumah ke rumah,” kata Talkhis, Senin (27/7/2020).

Menurut Talkhis, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 di tengah pandemi membuat ketentuan serta obyek pengawasan berbeda dibandingkan pada Pilkada-Pilkada sebelumnya. Proses pengawasan dan prosedur pada tahapan Pilkada Serentak Lanjutan ini harus disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah. Tak terkecuali dalam pelaksanaan coklit (pencocokan dan penelitian) di tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 Pasal 23 ayat 2 bahwa PPDP melakukan Coklit menemui Pemilih secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Tidak hanya PPDP, kata Talkhis, Pengawas sendiri juga harus memprioritaskan kesehatannya saat menjalankan tugas.  Dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 tahun 2020, proses pelaksanaan program pemerintah terkait pemutusan mata rantai Covid-19 juga menjadi tupoksi pengawas dengan harapan pelaksanaan Pilkada 2020 berjalan aman dan terhindar dari penyebaran covid-19.

Pada akhirnya masyarakat tidak perlu takut tertular karena seluruh penyelenggara sudah melakukan pencegahan semaksimal mungkin.

“Semua penyelanggara wajib menggunakan masker, rajin cuci tangan dan jaga kesehatan,” tutup Talkhis.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Syahrul Munir menambahkan, urgensi pemakaian sarung tangan oleh PPDP saat melaksanakan coklit dari rumah ke rumah adalah untuk meminimalisasi kontak fisik antara PPDP dengan Pemilih. PKPU Nomor 6 tahun 2020 mengatur bagaimana petugas yang menerima berkas dokumen atau perlengkapan secara fisik mengenakan alat pelindung diri berupa masker dan sarung tangan sekali pakai.

“Dalam coklit ini ada beberapa momen kontak fisik antara PPDP dengan pemilih, diantaranya ketika petugas meminta KTP dan KK Pemilih, kemudian saat Petugas memberikan tanda bukti pendaftaran (AA1-KWK) ini kan sangat rentan terhadap penularan Covid-19,” kata Munir.

Munir menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Nomor 0351, pengawas wajib memperhatikan penyelenggara pemilihan mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan APD lengkap berupa masker, sarung tangan dan pelindung wajah serta menjaga jarak.

Dalam pengawasan Coklit, kehadiran Pengawas bukan hanya memastikan warga yang telah memenuhi syarat (MS) dimasukkan dalam daftar pemilih dan warga yang tidak memenuhi syarat (TMS) dihapus dari daftar pemilih, tetapi juga memastikan bahwa PPDP mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 termasuk menggunakan APD (alat pelindung diri) lengkap.

Namun fakta di lapangan, banyak PPDP tidak memakai sarung tangan karena alasan tidak praktis dan merepotkan.

“Temuan ini sudah disikapi PKD dengan memberikan saran perbaikan lisan secara langsung kepada PPDP bersangkutan dan sejauh ini saran tersebut diterima dan ditindaklanjuti,” tuntasnya.

 

Kontributor : Humas Bawaslu Kab Semarang

Leave a comment

Skip to content