PURWOREJO – Bawaslu Kabupaten Purworejo meregistrasi permohonan penyelesaian sengketa proses yang diajukan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati/Wakil Bupati Slamet Riyanto – Suyanto HS yang maju lewat jalur independen. Permohonan sengketa yang diajukan pada Senin siang (3/8/2020), di Ruang Sidang Nurhadi Sekretariat Bawaslu Purworejo.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Ali Yafie, S.Sy mengatakan setelah melakukan rapat pleno tertutup bersama pimpinan Bawaslu berkas permohonan sengketa yang diajukan oleh Bapaslon dapat diterima dan kemudian diregister. “Dokumen permohonan sengketa dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil,” kata Ali pada Rabu (5/8/2020).
Bapaslon mengajukan permohonan sengketa atas keputusan KPU Purworejo yang menolak penyerahan dokumen dukungan hasil perbaikan. Berita Acara (BA) yang diberikan KPU Purworejo menolak data dukungan perbaikan karena jumlah data yang disampaikan tidak memenuhi syarat.
Ali mengatakan mekanisme penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan. “Tim kuasa hukum bapaslon perlu memperhatikan mekanisme penyelesaian sengketa yang sudah menggunakan Perbawaslu baru,” kata Ali.
Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq SH SThI MKn mengatakan berdasarkan peraturan Bawaslu baru ada musyawarah penyelesaian sengketa yang dilaksanakan secara tertutup. “Musyawarah tertutup berjalan dua hari, tanpa dihadiri oleh pengunjung, hanya pihak pemohon, termohon, dan majelis yang berada di ruang sidang,” katanya.
Bapaslon katanya, menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa untuk kedua kalinya. “Pertama Bapaslon pernah mengajukan sengketa karena KPU menolak data dukungan, kemudian mengajukan permohonan sengketa lagi setelah data perbaikan juga ditolak KPU,” kata Kholiq.
Kontributor : HUMAS BAWASLU PURWOREJO