Scroll Top

Sidang Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Purworejo, Pemohon dan Termohon Hadirkan Saksi

Ket : Ketua Bawaslu Purworejo Kholiq dalam sidang penyelesaian sengketa

PURWOREJO – Sidang Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Proses Pilkada 2020 di Bawaslu Purworejo kembali digelar, pada Senin (10/8/2020). Sidang dipimpin tiga Majelis Musyawarah yakni Nur Kholiq, Ali Yafie dan Rinto Hariyadi. Musyawarah terbuka tersebut berjalan lancar dan mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Sidang dengan agenda Pembuktian Termohon ini dihadiri ketua dan anggota KPU Purworejo yakni Dulrokhim, Widya Astuti, Rahman Hakim, Purnomosidi, Akmaliyah dan bakal pasangan calon perseorangan Slamet Riyanto-Suyanto HS beserta kuasa hukumnya.

Anggota majelis musyawarah Rinto Hariyadi mengatakan, pada sidang terbuka tersebut memeriksa empat saksi yang diajukan termohon. Pemeriksaan para saksi dilakukan mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 15.30 WIB dengan waktu skors istirahat selama satu jam yakni pukul 12.00 sampai pukul 13.00 WIB.

Rinto mengatakan, pada kesempatan tersebut termohon menyampaikan kepada Majelis Musyawarah untuk menghadirkan pihak pemberi keterangan. “Pimpinan Majelis Musyawarah kemudian menjadwalkan penyampaian keterangan pada Selasa pagi pukul 09.00 tanggal 11 Agustus 2020,” kata Rinto setelah sidang ditunda.

Rinto mengatakan pada hari Selasa tersebut sekaligus akan dilanjutkan agenda pembacaan kesimpulan dari para pihak setelah pemberian keterangan selesai dilakukan.

Pada agenda sidang sebelumnya, Minggu (9/8/2020), pihak pemohon menghadirkan dua saksi dalam persidangan. Pimpinan majelis memeriksa kedua saksi untuk mendalami keterangan yang dibutuhkan dalam persidangan.

Anggota majelis musyawarah Ali Yafie menjelaskan, pemeriksaan saksi pertama dilakukan selama kurang lebih 2,5 jam mulai pukul 09.00 sampai pukul 11.30 WIB. Sedangkan pemeriksaan saksi kedua dilakukan selama 1, 5 jam mulai pukul 13.00 sampai 14.30 WIB.

Kontributor : Humas Bawaslu Purworejo

Leave a comment

Skip to content