Scroll Top

Bawaslu Jateng Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan

Ket : Fajar SAKA saat memberikan arahan di Kabupaten Purbalingga

Purbalingga – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengadakan kegiatan Diseminasi Peraturan Perundangan Undangan yang diikuti oleh Bawaslu 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Kegiatan yang dilakukan di Purbalingga ini digelar dengan mematuhi protokol pencegahan Covid-19 pada Kamis (13 Agustus 2020).

Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Saka menyatakan, kegiatan ini termasuk untuk persiapan menghadapi Pilkada 2020. Bawaslu harus banyak menyesuaikan dengan berbagai aturan perundang undangan baru. Hingga saat ini beberapa hal yang masih terus dikaji seperti aturan kampanye, pencalonan dan dana kampanye.

Dalam kesempatan ini, Fajar juga menegaskan bahwa lembaga Bawaslu dinilai oleh publik apakah kita sebagai lembaga pengawas mampu memberi manfaat yang baik bagi sistem demokrasi. Provinsi Jawa Tengah menjadi titik yang pasti dinilai sehingga harus mampu memberi nilai yang tinggi demi membantu eksistensi lembaga ke depan.

Selain itu Fajar juga menghimbau kepada sejumlah 343 Kecamatan yang berpilkada nantinya harus dicermati bersama jangan sampai PTPS yang sudah terpilih meninggalkan sisa/masalah. “Hal ini menjadi bagian yang harus kita jaga dengan baik,” katanya.

Fajar juga mengapreasiasi pelaksanaan kegiatan ini, karena dapat berjalan dengan rapi sesuai protokol kesehatan. Kegiatan ini juga didampingi oleh gugus tugas covid 19 Kabupaten Purbalingga sehingga aturan protokol sangat ketat. Ini menjadi contoh bagian kesesuaian pelaksanaan Pilkada dengan pola yang baru.

“Bayangkan saja pada saat pencoblosan di TPS sekitar 500 orang dengan standar protokol covid19 pasti lebih rumit, mari kita segera sesuaikan dan atur strategi” imbuh Fajar.

Di akhir sambutan Ketua Bawaslu Jateng berharap kegiatan semacam ini dapat menjadi proses internalisasi bagi kita untuk terus beradaptasi.

Penulis : Yusuf

Foto : Satya

Editor : Humas Bawaslu Jateng

Leave a comment

Skip to content