SEMARANG- Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menghimbau kepada KPU Provinsi Jawa Tengah dan jajarannya di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah agar terus mematangkan koordinasi terkait dengan persiapan tahapan pencalonan pilkada 2020.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Anik Sholihatun menyatakan, perlu terus dibangun kesamaan pemahaman antara peserta pilkada dengan penyelenggara pemilihan dan pihak-pihak lainnya menjelang tahapan pencalonan pemilihan tahun 2020.
Pernyataan Anik ini disampaikan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Pencalonan Pada Pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2020 yang diadakan di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah (Rabu, 12 Agustus 2020).
Rapat ini juga dihadiri beberapa instansi lain seperti BKD, Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah, BNN Provinsi Jawa Tengah, IDI Jawa Tengah, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Rumah Sakit Tipe A, dan Perwakilan Partai Politik di tingkat Provinsi Jawa Tengah.
Pendaftaran pasangan calon pilkada 2020 akan dibuka 21 KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah pada 4 hingga 6 September 2020.
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menghimbau agar KPU juga perlu berkordinasi beberapa pihak lain yang terkait dengan pencalonan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi terkait LHKPN, Dewan Pers terkait daftar media massa yang terverifikasi , pimred media massa terkait jika ada bakal paslon yang perlu penguman status mantan terpidana, Peradilan Militer terkait jika bakal paslon berasal dari TNI hingga Kanwil DJB Pajak Jawa Tengah terkait tanda terima SPT.
“Perlu koordinasi ke semua institusi yang masih terkait dengan penerbitan berbagai macam surat keterangan pemenuhan syarat pasangan calon pilkada,” kata Anik.
Bakal calon perseorangan yang saat ini sedang berproses di daerah juga bagian yang perlu dihadirkan dalam rapat koordinasi. Sebab posisi mereka sama dengan perwakilan dari parpol.
Anik Solih juga meminta parpol agar melakukan proses penjaringan bakal pasangan calon dengan cara yang fair, bersih, transparan dan demokratis. Parpol juga harus mematuhi ketentuan regulasi serta mendorong agar jajaran pengurus parpol di tingkat kabupaten/kota juga melakukan hal yang sama.
Anik juga menghimbau agar KPU melakukan proses tahapan pencalonan sesuai prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan. KPU juga perlu mengintensifkan bimtek kesiapan jajaran KPU di kabupaten/Kota agar standartnya sama. “Jangan sampai berbeda baik dalam memahami aturan maupun pelayanan kepada peserta pemilihan,” kata Anik.
Anik menegaskan, semangat penyelenggaraan Pilkada juga harus memprioritaskan kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta, pemilih dan melindungi tim pemeriksa kesehatan.
“Keselamatan peserta, penyelenggara, pemilih, dan tim pemeriksa kesehatan dan semua pihak adalah yang paling utama” pungkas Anik.
Semarang, 13 Agustus 2020
Tertanda,
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Anik Sholihatun