Purbalingga – Penyelenggara Pemilu wajib mematuhi etika penyelenggara khususnya menghadapi Pilkada 2020 ditengah kondisi kesesuaian pola baru.
Anggota Bawaslu Jateng Divisi SDM menyatakan terdapat empat hal yang harus dijaga oleh penyelenggara pemilu sesuai pasal 3 Perbawaslu 4 Tahun 2019 seperti integritas, kehormatan, kemandirian dan kredibilitas.
Pernyataan Sri Sumanta tersebut disampaikan dalam acara diseminasi peraturan perundang-undangan yang digelar Bawaslu Jawa Tengah, Kamis 13 Agustus 2020.
Sri Sumanta menyatakan, kemandirian dewasa ini harus sangat diperhatikan. Pengawas pemilu harus bebas dari pengaruh dan pengarahan dari orang lain di tengah situasi yang sangat memungkinkan tekanan di berbagai pihak. “Netralitas ini menjadi hal yang wajib dan harga mati bagi aparatur pengawas” tegas Sri Sumanta.
Dalam kesempatan ini Sri Sumanta menegaskan bahwa putusan dkpp bersifat final dan mengikat. Terdapat teguran secara tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Sri sumanta menyatakan kita jalankan profesi kita dengan sebaik baiknya, karena kita membawa amanah rakyat.
Sangat penting bagi jajaran pengawas saat ini untuk terus berpegang teguh pada profesionalistas dan integritas. Situasi pola baru ini menuntut pengawas juga harus dinamis terhadap situasi apapun.
“Lari cepat ditrack yang benar, segera menyesuaikan diri dengan berbagai tantangan” harap Sri Sumanta.
Pria kelahiran Surakarta itu mengingatkan untuk terus berfikir positif, karena akan memberikan pengaruh yang besar terhadap arah lembaga pengawas ke depan.
Penulis : Yusuf
Foto : Satya
Editor : Humas Bawaslu Jateng