Purbalingga – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah membahas beberapa evaluasi dan persiapan pengawasan pencalonan yang akan dilaksanakan awal september nanti. Pembahasan dilakukan dalam acara Disiminasi Perundang-Undangan yang digelar Bawaslu Jawa Tengah di Purbalingga pada Kamis (13 September 2020).
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Anik Sholihatun menyatakan, pencegahan yang dilakukan oleh organ pengawas, teknis pengawasan dan beberapa ketentuan pidana harus didiskusikan lebih matang jelang tahapan pencalonan.
“Terdapat berbagai tantangan pengawasan Bawaslu salah satunya harus lebih giat dalam melakukan koordinasi dengan Pemda dan beberapa stakeholder terkait,” kata Anik.
Anik Sholih juga menyampaikan beberapa hal terkait catatan pengawasan yang sudah dilakukan pada tahapan coklit yang sudah berakhir hari ini 13 Agustus 2020. Seperti halnya Bawaslu sudah melakukan saran perbaikan kepada KPU, terdapat problema data A.Kwk yang tersentral oleh pusat dan situasi kendala teknis yang dialami oleh beberapa pengawas desa/kelurahan.
Lebih lanjut Anik menyampaikan bahwa
catatan teknis terkait problem A.KWK adalah Bawaslu mengalami kesulitan untuk menyebut nama TPS. Namun secara umum pengawasan coklit sudah dilakukan secara maksimal.
“Yang saat ini butuh perhatian adalah input sidalih karena saat ini KPU masih menggunakan sistem sidalih. Jangan sampai sistem pengawas yang sudah baik terganggu hanya karena input data,” tegas Anik.
Anik menambahkan terkait pengawasan verfak bakal calon perseorangan juga terdapat beberapa catatan, khusus Kab. Purworejo yang mengalamai proses cukup panjang karena terdapat 2 kali sengketa. Sedangkan Kota Surakarta sedang menyelesaikan proses verifikasi perbaikan. Hal tersebut menyebabkan koordinasi dan pemahaman aturan harus lebih ditingkatkan.
Terkait tahapan yang sedang dan akan berjalan, pada tanggal 4 s.d 6 September 2020 merupakan tahapan pendaftaran bakal Paslon. Anik mengajak untuk mendukung semua proses kelancaran teknis yang dilakukan KPU. Tahapan pendaftaran sangat berkaitan dengan beberapa pihak (Parpol, Bakal Calon Perseorangan, Instansi terkait yang menerbitakan beberapa surat kelengkapan pendaftaran dan tim kesehatan).
“Upaya bawaslu paling utama adalah peran pencegahan. Bawaslu harus terus melakukan pengawasan melekat sepanjang KPU melakukan persiapan” pungkas Anik.
Penulis : Yusuf
Foto : Satya
Editor : Humas Bawaslu Jateng