Semarang – Secara berkesinambungan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terus menjalin kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan atau RSUD di Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan rapid tes bagi jajaran pengawas di masing-masing Kabupaten/Kota.
Kerjasama tersebut tertuang dalam MoU atau Nota Kesepakatan Pelaksanaan Rapid Tes yang ditanda tangani oleh Kartini Tjandra Lestari selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga pada Selasa (11/08/2020), Direktur RSUD dr. R Soetijono Blora dan Direktur dr. R Soeprapto Cepu pada Kamis (13/08/2020) serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang pada Jum’at (14/08/2020).
Tjandra menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan yang ke sekian kalinya dilaksanakan dengan Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada 2020 dengan beban anggaran pelaksanaan rapid tes dari APBN. Namun ada beberapa Pemerintah Daerah yang berkenan untuk membiayai atau sharing anggaran pelaksanaan rapid tes, sehingga Bawaslu tidak menganggarkan dari APBN. Selanjutnya setelah MoU atau Nota Kesepakatan ditanda tangani, untuk pelaksanaan dan perjanjian kontrak teknis rapid tes akan dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dimasing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, selain rapid tes bagi jajaran pengawas juga telah dibekali dengan masker, hand sanitazer, faceshield, dan sarung tangan saat melaksanakan pengawasan di setiap tahapan Pilkada 2020” imbuh Tjandra.
Lebih lanjut ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga, Direktur RSUD dr. R Soetijono Blora, Direktur dr. R Soeprapto Cepu dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang karena sudah berkenan dan menyetujui kerjasama yang diwujudkan dalam MoU atau Nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama-sama.
Secara legal dan formal pelaksanaan rapid tes dapat segera dilaksanakan bersama.
Beberapa pihak berterima kasih karena sudah mempercayakan pelaksanaan rapid tes jajaran pengawas kepadanya yang mana dapat memberikan support atau memberikan pelayanan kepada jajaran pengawas untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada 2020.
Pelaksanaan rapid tes dari Dinas Kesehatan akan diturunkan atau dibantu oleh Puskesmas di masing-masing Kecamatan jika jumlah jajaran pengawas yang akan dirapid tes cukup banyak. Sedangkan untuk RSUD dr. R Soetijono Blora dan RSUD dr. R Soeprapto Cepu hanya melayani untuk jajaran pengawas tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan/Desa.
Kemudian apabila dari rapid tes yang dilakukan terhadap jajaran pengawas terdapat hasil yang reaktif, agar kemudian akan ditindaklanjuti sesuai protokol kesehatan penanganan covid-19 oleh Pemerintah Daerah atau Satuan Tugas penanganan covid-19 dimasing-masing Kabupaten/Kota.
Penulis : Momo, Nova & Anggie
Editor : Humas Bawaslu Provinsi