Scroll Top

Sabtu, Bawaslu Purworejo Bacakan Putusan Penyelesaian Sengketa

 

SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Purworejo, Jawa Tengah, Sabtu (15 Agustus 2020) akan menggelar sidang penyelesaian sengketa dengan agenda pembacaan putusan. Permohonan penyelesaian sengketa diajukan oleh bakal pasangan calon dari jalur perseorangan di Purworejo atas nama Slamet Riyanto-Suyanto HS pada Senin (3 Agustus 2020) lalu.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Heru Cahyono menyatakan bakal paslon yang hendak maju dalam pilkada 2020 di Kabupaten Purworejo ini mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Kabupaten Purworejo sebagai akibat dikeluarkannya Berita Acara yang diterbitkan KPU Kabupaten Purworejo. Bapaslon mengajukan permohonan sengketa atas keputusan KPU Purworejo yang menolak penyerahan dokumen dukungan hasil perbaikan. Berita Acara (BA) yang diberikan KPU Purworejo menolak data dukungan perbaikan karena jumlah data yang disampaikan disebut tidak memenuhi syarat. “Terhadap permohonan tersebut putusan Bawaslu Kabupaten Purworejo akan dibacakan majelis pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus,” kata Heru.

 

Sebelumnya, Bawaslu Purworejo meregister permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Slamet-Suyanto. Berkas permohonan sengketa diregister karena dokumen permohonan sengketa telah memenuhi syarat formil dan materiil.

 

Setelah register, Bawaslu menggelar proses musyawarah penyelesaian sengketa yang dilaksanakan secara tertutup. Karena tidak mencapai kesepakatan, Bawaslu Purworejo menggelar musyawarah penyelesaian sengketa secara terbuka. Baik dari pihak termohon maupun pemohon juga sudah menghadirkan para saksi.

 

Heru menyatakan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, bakal pasangan calon perseorangan memiliki subyek formil sebagai pemohon dengan berbekal Berita Acara KPU sebagai obyek permohonan. Lebih lanjut Peraturan Bawaslu juga mengatur, selain bakal pasangan calon, permohonan sengketa juga bisa diajukan oleh pasangan calon, ialah pasanagan yang berkualifikasi sebagai pasangan yang telah ditetapkan oleh KPU. Permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh bakal pasangan calon tersebut dalam Peraturan Bawaslu disebut sebagai Permohonan sengketa antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan.

 

Sumber : Humas Bawaslu Jateng

Leave a comment

Skip to content