SEMARANG – Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Tengah yang terbukti tak netral dalam momentum pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah 2020 terus bertambah. Hingga 14 Agustus 2020, ASN di wilayah Jawa Tengah yang tak netral sebanyak 63 orang. Jumlah ini tersebar di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menggelar pilkada tahun ini.
Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah sudah menangani dugaan ketidaknetralan ASN tersebut. Tak hanya dari temuan, Bawaslu kabupaten/kota juga menerima laporan.
Setelah menangani, ditemukan bahwa ASN tersebut melanggar netralitas ASN seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan PP No 42 tahun 2004 ttg pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.
Sesuai ketentuan UU Pilkada, Bawaslu kabupaten/kota meneruskan pelanggaran netralitas ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hingga 14 Agustus 2020, KASN sudah banyak menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu. Dari 63 ASN yang melanggar netralitas, KASN telah mengeluarkan sanksi rekomendasi kepada 61 ASN.
Sanksi rekomendasi yang diberikan KASN dalam berbagai bentuk. Misalnya hukuman disiplin sedang, sanksi moral, pembinaan dan pengawasan berupa teguran dan lain-lain.
Adapun bentuk ketidaknetralan para ASN itu antara lain: ASN menghadiri kegiatan silaturahmi/menguntungkan bakal calon kepala daerah-bakal calon wakil kepala daerah, ASN mendukung salah satu bakal calon kepala daerah-bakal calon wakil kepala daerah, ASN melakukan sosialisasi bakal calon kepala daerah-bakal calon wakil kepala daerah, ASN mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah-bakal calon wakil kepala daerah serta ASN memberikan dukungan politik melalui media sosial.
Puluhan ASN yang terbukti tak netral itu terdapat di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah, di antaranya: ASN di Provinsi Jawa Tengah, ASN di Purbalingga, Sukoharjo, Klaten, Kabupaten Semarang dan Kendal.
Dari data tersebut menunjukan bahwa meski KASN sudah memberikan tindakan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan, tapi di lapangan ternyata masih saja ada ASN yang tetap melanggar aturan.
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah meminta kepada para ASN untuk tetap selalu menjaga netralitasnya dalam pilkada 2020. Para ASN itu harus bertindak profesional, tak menceburkan diri dalam politik praktis serta lebih mengutamakan pelayanan publik. Sesuai dengan Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN dan Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada, ASN wajib selalu bersikap netral.
Bawaslu Jawa Tengah sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dan pengawasan dalam berbagai tahapan pilkada 2020. Bawaslu mengutamakan pencegahan. Namun jika pencegahan tak mampu menghentikan adanya dugaan pelanggaran maka jajaran Pengawas akan melakukan proses penindakan sesuai dengan aturan.
Bawaslu Jawa Tengah juga berharap masyarakat terus ikut berpartisipasi mengawasi pilkada. Jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat bisa menyampaikan laporan ke jajaran pengawas di 21 kabupaten/kota.
Semarang, 14 Agustus 2020
Tertanda,
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri Wahyu Ananingsih