SEMARANG – Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah M. Fajar Saka meminta agar jajarannya wajib memahami peraturan secara detail untuk mengawasi tahapan pendaftaran bakal pasangan calon di 21 kabupaten/kota yang pilkada 2020 di Jawa Tengah.
“Bahkan, Jajaran pengawas dituntut tak hanya paham tekhnis strategi pengawasan tapi juga harus paham berbagai regulasi dan prosedur,” kata Fajar saat membuka acara rapat koordinas pengawasan pencalonan yang digelar Bawaslu Jawa Tengah bersama 21 Bawaslu Kab/kota di Jawa Tengah, Selasa (1 September 2020). Hal itu penting karena Bawaslu kabupaten/kota wajib melaksanakan tugas pengawasan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon di masing-masing kabupaten/Kota.
Bahkan, Fajar menyebut, regulasi dan prosedur yang harus dipahami pengawas itu itu termasuk peraturan-peraturan yang ada di pihak/instansi lain. Misalnya mengenai keabsahan ijazah bakal pasangan calon, prosedur pemeriksaan kesehatan, soal pajak dan lain-lain.
Fajar juga mengingatkan agar Bawaslu di Kabupaten/Kota cermat dalam pengawasan pendaftaran pencalonan. Fajar mengakui bahwa memang ada aturan tertulis yang sudah diterbitkan. “Tapi pada saat di lapangan dapat muncul banyak dinamika,” kata Fajar.
Ia mencontohkan sudah ada aturan pembatasan orang yang bisa masuk kantor KPU pada saat pendaftaran bakal pasangan calon. Hal ini bagian dari penerapan protokol kesehatan Covid-19. Namun, di lapangan bisa saja muncul dinamika adanya pendukung bakal pasangan calon yang ngotot mau ikut masuk kantor KPU. Fajar menyatakan di masing-masing kabupaten/kota akan ada dinamika masing-masing. Bawaslu harus siap menegakan aturan.
Sumber : Humas Bawaslu Jateng