JEPARA – Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menyatakan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah serentak 2020 sangat penting sehingga para pengawas harus total dalam melakukan pengawasan.
“Para pengawas harus menjaga agar tak terjadi kecurangan,” kata Afifuddin saat menjadi pembicara Rapat Kerja Teknis Persiapan Pengawasan Tahapan Pencalonan Pilkada 2020 yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, (1-3 September 2020).
Afifuddin menyatakan dalam tahap ini ada beberapa titik rawan yang harus diwaspadai secara bersama-sama. Beberapa titik kerawanan itu antara lain: berkas pencalonan dan syarat bapaslon tidak/belum lengkap, penyelenggara pilkada tidak transparan dan akuntabel dalam verifikasi syarat, adanya dokumen pencalonan dan dokumen syarat bapaslon tidak sah, serta adanya keterlambatan atau tidak dilaksanakannya putusan Pengadilan atau Keputusan Pengawas Pemilu terkait sengketa pencalonan.
Selain itu, Afifuddin menambahkan, titik rawan lainya adalah adanya parpol mendaftarkan Pasangan Calon lebih dari satu Pasangan Calon atau adanya dukungan ganda. Padahal, sesuai aturan, tiap partai politik/gabungan partai politik hanya boleh mengusung satu bapaslon.
Titik rawan lain yang harus diantisipasi adalah adanya perbedaan pemahaman peraturan perundang-undangan antara penyelenggara pemilu, adanya dualisme kepengurusan Partai Politik, serta pelaksanaan pendaftaran bapaslon tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Afifuddin menegaskan, Bawaslu memiliki mekanisme pengawasan yang harus dilakukan, yakni: berpedoman pada Perbawaslu, panduan serta Alat Kerja Pengawasan, melakukan pengawasan langsung, analisis dokumen dan melaporkan hasil pengawasan secara berjenjang, serta menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan. “Selain itu, pengawas juga harus mendokomentasikan hasil pengawasan,” kata Afifuddin.
Saat melakukan pengawasan verifikasi syarat bapaslon, pengawas juga harus mematuhi aturan yang ada. Misalnya, pengawas bisa menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Pengawas juga harus melakukan pengawasan langsung dalam penelitian administrasi dan melakukan investigasi terhadap kelengkapan bukti syarat calon. Pengawas juga harus melakukan pengawasan saat pemeriksaan kesehatan bapaslon.
“Pengawas juga harus meneliti kelengkapan persyaratan paslon untuk memastikan kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan,” kata Afifuddin.
Afifuddin menegaskan, jika pengawas pilkada dalam melakukan tugas menemukan adanya kejadian atau peristiwa tertentu maka harus segera mengambil tindakan. “Tentu wajib koordinasi dengan para komisioner yang lain,” kata Afifuddin.
Rapat Kerja Teknis Persiapan Pengawasan Tahapan Pencalonan Pilkada 2020 digelar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk menghadapi tahapan pendaftaran Bapaslon yang dibuka mulai 4 hingga 6 September 2020.
Peserta rakernis kali ini adalah 21 Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang menggelar Pilkada 2020. 21 Bawaslu Kabupaten/kota itu diwakili Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal dan Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi.
Humas Bawaslu Jateng