Scroll Top

Bawaslu Jateng Petakan Kerawanan Pasca Pendaftaran Bapaslon

KAJEN- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah petakan kerawanan pasca pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan tahun 2020. Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Heru Cahyono saat melakukan supervisi di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Jalan Mandurorejo Kajen, 5 September 2020, pukul 17.20 WIB.

“Kami sampaikan 3 strategi pengawasan pasca pendaftaran, pertama koordinasi dengan stakeholder terutama Kesbangpol, Satpol PP, dan Kepolisian kaitannya dengan penertiban alat peraga kampanye tak sesuai aturan, kedua utamakan pencegahan dalam setiap mengawasi tahapan, dan yang terakhir pastikan semuanya mematuhi protokol kesehatan” Ungkap Heru.

Koordinasi dengan stakeholder tersebut apabila pada waktu tahapan kampanye, banyak alat peraga kampanye yang dipasang oleh calon tidak sesuai dengan aturan, sehingga perlu adanya penertiban APK.

“Kita wajib mengutamakan pencegahan daripada penanganan pelanggaran. Misal gini, ada paslon sedang berkampanye, kita datangi dan sampaikan saja bahwa kita disini sebagai pengawas akan mengawasi seluruh proses kampanye yang sedang bapak lakukan. Itu penting disampaikan guna meminimalisir pidato-pidato yang menyimpang kemana-mana dan berpotensi jadi pelanggaran” tandasnya.

Penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan ditengah pandemi Covid-19, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara dan bahkan masyarakat. Sehingga menjadi kewajiban setiap orang wajib mematuhi protokol kesehatan guna memeinimalisir penyebaran Covid-19.

“Kewajiban mematuhi protokol kesehatan sudah termuat dalam aturan PKPU” katanya.
Heru menjelaskan pentingnya memetakan kerawanan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan guna meminimalisir terjadinya sengketa maupun pelanggaran Pilkada. “Memetakan kerawanan itu sangat perlu dilakukan” Pungkas Heru.

Kontributor : Humas Bawaslu Kab. Pekalongan

Leave a comment

Skip to content