Scroll Top

Sri Sumanta: Tahapan Pencalonan, Pengawas Pemilu Harus Melakukan Pengawasan Melekat

Grobogan – Anggota merangkap Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Sri Sumanta melakukan kunjungan kerja di kantor Bawaslu Kabupaten Grobogan, Sabtu (5 September 2020).

Kunjungan ini guna memastikan kesiapan Bawaslu Kabupaten Grobogan dalam mengawasi tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang dimulai tanggal 4 hingga 6 September 2020.

Dalam arahannya, Sri Sumanta menyampaikan, saat melakukan pengawasan pendaftaran pasangan calon kepala daerah, pengawas Pemilu harus bertindak berdasarkan peraturan yang telah ditentukan.

“Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2019 tentang pengawasan pencalonan kepala daerah harus menjadi pedoman dalam pengawasan, ” katanya.

Dia menambahkan, Pengawas Pemilu harus mengingatkan dan memastikan partai politik pengusul serta bakal calon kepala daerah memenuhi dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

Selain itu, menurut Sri Sumanta, partai pengusul dan bakal calon kepala daerah juga harus mematuhi protokol kesehatan saat mendaftar di KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

“Semua pihak yang berkaitan dengan pencalonan kepala daerah harus taat dan patuh terhadap regulasi yang ada, ” tambahnya.

Setelah menerima dokumen pendaftaran, kata Sri Sumanta, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota langsung melakukan verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon, termasuk tes kesehatan bagi bakal pasangan calon. Semua tahapan ini berlangsung hingga 22 September 2020. Sedangkan penetapan pasangan calon bakal digelar 23 September 2020.

“Tahapan pencalonan merupakan tahapan yang sangat krusial. Karena itu, pengawas Pemilu harus melakukan pengawasan secara melekat, ” pungkasnya.

 

 

Kontributor : Humas Bawaslu Jateng

Leave a comment

Skip to content