REMBANG – Bawaslu Kabupaten Rembang menemukan sebanyak 1.834 pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Data itu diperoleh jajaran Bawaslu Rembang ketika melakukan pencermatan DPS pada 19 – 28 September 2020.
Data pemilih yang TMS tersebut terdiri dari 671 pemilih yang sudah meninggal, 239 pemilih yang pindah domisili, 11 pemilih yang tidak dikenal/bukan penduduk setempat, dan 913 pemilih yang berpotensi ganda.
Bawaslu Rembang juga menemukan sebanyak 147 pemilih yang memenuhi syarat tapi belum masuk DPS, 24 pemilih perbaikan identitas, serta 78 pemilih disabilitas.
Anggota Bawaslu Rembang M. Maftuhin mengatakan, akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Rembang atas temuan dalam perncermatan DPS yang sudah diumumkan tersebut, “Dengan akan disampaikannya saran perbaikan, diharapkan KPU menindak lanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Untuk memperolah daftar pemilih yang aktual dalam Pilkada 2020, Maftuhin berharap, masyarakat dan semua pihak ikut bersama-sama mencermati DPS yang telah diumumkan.
Dalam kesempatan tersebut, Maftuhin juga meminta kepada KPU Rembang agar cermat, teliti, dan profesional dalam menyusun data pemilih. Sebab, DPS tersebut akan dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah mendapat masukan dan tanggapan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, dalam PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal, perbaikan DPS oleh Panitia Pemungutan Suara pada 29 September hingga 3 Oktober 2020. (*)
Kontributor : Humas Bawaslu Rembang (Musthofa/Subhan)