Scroll Top

Bawaslu Jateng Mulai Rekrut 44 Ribu Pengawas TPS

 

Siaran Pers

SEMARANG – Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah akan membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2020. PTPS akan melakukan tugas pengawasan di 21 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang menggelar pilkada tahun ini. PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan dan dapat dibantu oleh Pengawas Desa/Kelurahan di masing-masing kabupaten/kota. Pendaftaran Pengawas TPS dibuka mulai 16 hingga 19 Oktober 2020.

Pengawas TPS di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang dibutuhkan mencapai 44.077 orang. Jumlah ini sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Jateng. Setiap TPS harus diawasi satu Pengawas TPS. Karena saat ini masih dalam masa pandemi, proses pembentukan PTPS harus sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Misalnya, proses wawancara terhadap bisa dilakukan secara daring. Pendaftar Pengawas TPS dapat mengajukan surat lamaran dan berkas pendaftaran secara langsung atau dapat dilakukan melalui media daring atau pos.

Informasi lebih lengkap bisa didapatkan di kantor Panwaslu masing-masing kecamatan. Atau bisa dibuka di website Bawaslu di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Sesuai dengan peraturan perundangan, setiap TPS akan diawasi satu Pengawas TPS. Pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara pemilihan dan dibuarkan tujuh hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan. Pengawas TPS terpilih akan dilantik pada 16 November 2020.

Adapun Syarat Pengawas TPS adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
15. Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyatakan peran PTPS sangat penting dalam proses pilkada 2020. Sebab mereka bertugas dan memiliki wewenang yang cukup penting. Misalnya: mengawasi persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan perhitungan suara, mengawasli pelaksanaan penghitungan suara, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara. Bawaslu berharap agar terpilih PTPS yang profesional, berintegritas, adil dan independen.

simak video lengkapnya di chanel Humas Bawaslu Jateng

Nara Hubung:
Koordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri Sumanta.
Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Gugus Risdaryanto

Leave a comment

Skip to content