Scroll Top

Komisi Informasi Provinsi Jateng Verifikasi Keterbukaan Informasi

SEMARANG – Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melakukan verifikasi keterbukaan informasi di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kamis (22 Oktober 2020). Verifikasi itu bagian dari tahap lanjutan pemeringkatan keterbukaan informasi di badan publik, termasuk Bawaslu Jawa Tengah. Sebelumnya sudah ada tahapan pengisian informasi berkala dan pengisian informasi setiap saat melalui SAQ.

Komisioner dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang datang ke Bawaslu Jateng adalah Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Sosiawan. Mantan wartawan ini didampingi tiga orang staf dari Komisi Informasi Provinsi.

Sosiawan menyampaikan bahwa Bawaslu adalah salah satu badan public yang harus menerapkan keterbukaan informasi. Ia juga menekankan agar Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengkoordinasikan Bawaslu kabupaten/kota.


Tim dari Komisi Informasi melakukan penelitian terhadap berkas-berkas dan data yang dimiliki Bawaslu Jateng. Terutama dari sisi daftar informasi publik (DIP), daftar informasi dikecualikan (DIK), kelembagaan PPID Bawaslu Jateng dan lain-lain.
Kedatangan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah disambut Komisioner Bawaslu Jawa Tengah, Kepala Sekretariat Bawaslu Jateng, PPID Bawaslu Jawa Tengah, serta tim PPID Bawaslu Jawa Tengah.

Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin menyambut baik pemeringkatan keterbukaan informasi ini. “Ini bias menjadi pemacu,” kata Rofiuddin. Bawaslu Jateng berkomitmen untuk terus terbuka. “Bagi seorang manusia, informasi itu bagaikan udara atau oksigen yang bisa dinikmati siapa saja,” kata Rofiuddin.

 

Humas Bawaslu Jateng

Leave a comment

Skip to content