Scroll Top

Langgar Aturan, 37.605 Alat Peraga Kampanye (APK) Ditertibkan

SEMARANG – Selama masa kampanye pilkada 2020, jajaran Bawaslu di Jawa Tengah telah menertibkan sebanyak 37.605 alat peraga kampanye (APK). Penertiban dilakukan karena APK tersebut melanggar peraturan. Misalnya; pemasangan di tempat yang menyalahi aturan, APK di pasang di selain lokasi yang ditetapkan KPU, APK melebihi jumlah yang ditetapkan dan lain-lain.

Penertiban dilakukan bersama dengan Satpol PP kabupaten/kota masing-masing. Penertiban sebanyak itu dilakukan hanya selama masa kampanye yang berlangsung sejak 26 September lalu. Sebelum masa kampanye, pengawas Pilkada juga sudah menertibkan alat peraga sosialisasi (APS).

Sebanyak 37.605 APK yang ditertibkan tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menggelar Pilkada tahun ini. Beberapa kabupaten/kota yang banyak penertiban APK antara lain: Kabupaten Sukoharjo sebanyak 5.316 APK, Kabupaten Kendal: 8.168, Kabupaten Pemalang: 7.866, Kabupaten Semarang: 7.702, Kabupaten Rembang: 4.690, Kabupaten Pekalongan: 912 dan lain-lain.

Salah satu metode kampanye Pilkada 2020 adalah pemasangan APK. Pemasangan APK bisa dilaksanakan partai politik/gabungan parpol, paslon dan atau tim kampanye. KPU Kabupaten/Kota juga memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye.

Sesuai dengan SK KPU Nomor 465 tentang Juknis Kampanye Pilkada 2020, bentuk Alat Peraga Kampanye, meliputi: baliho paling besar ukuran 4 meter x 7 meter; billboard atau videotron paling besar ukuran 4 meter x 8 meter; umbul-umbul paling besar ukuran 5 meter x 1,15 meter; dan/atau spanduk paling besar ukuran 1,5 meter x 7 meter.

Adapun jumlah Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi KPU Kabupaten/Kota adalah: Baliho, paling banyak 5 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota; Billboard atau videotron, paling banyak 5 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota; umbul-umbul, paling banyak 20 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau spanduk, paling banyak 2 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.

Pasangan Calon dapat menambahkan Alat Peraga Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota, dengan ketentuan: ukuran Alat Peraga Kampanye sesuai dengan ukuran Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota; dan jumlah Alat Peraga Kampanye paling banyak 200 % dari jumlah maksimal yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota.

Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye tak boleh dipasang di tempat ibadah termasuk halaman; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; gedung milik pemerintah; dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Pengawasan Bawaslu di Jawa Tengah menemukan bahwa fasilitasi APK oleh KPU masing-masing Kabupaten/kota sudah selesai dicetak dan sudah diserahkan ke masing-masing pasangan calon/tim kampanye. Sebagian besar Paslon/tim kampanye di masing-masing kabupaten/kota juga sudah menerima/mengambil APK yang difasilitasi KPU. Hasil pengawasan juga menemukan, sebagian besar paslon di masing-masing kabupaten/kota juga sudah memasang APK tersebut.

Bawaslu Jateng menghimbau kepada paslon/parpol/tim kampanye/para pendukung agar tak sembarang memasang APK. Mereka harus taat pada aturan.

Humas Bawaslu Jateng

Leave a comment

Skip to content