Scroll Top

Bawaslu Jateng Dorong Digitalisasi Data dan Informasi


Semarang – Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Tengah Kartini Tjandra Lestari mensosialisasikan arah kebijakan Bawaslu RI terkait dengan penganggaran tahun 2021. Sosialisasi disampaikan kepada 21 jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang menjadi peserta bimbingan teknis Panwaslu Kelurahan/Desa dalam acara Peningkatan Kapasitas SDM Bawaslu Kabupaten/Kota pada Pengawasan Pilkada 2020 (12-14 November 2020).


Tjandra menyatakan, arah kebijakan Ketua Bawaslu RI terkait penganggaran di Bawaslu pada tahun 2021 akan lebih difokuskan pada beberapa aspek. Di antaranya: peningkatan kapasitas SDM, Pengembangan PPID di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, reformasi birokrasi dalam pelayanan digital, evaluasi pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 serta penelitian dan pengembangan kepemiluan dan demokrasi.
Dalam aspek pengembangan PPID, Tjandra mengapresiasi usaha PPID Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melengkapi seluruh informasi dalam website PPID Bawaslu Kabupaten/Kota sehingga ada 12 Besar PPID Bawaslu Kabupaten/Kota yang mendapat nilai memuaskan saat proses monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik. Penilaian tersebut dilakukan lembaga lain yakni Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Tjandra, Bawaslu kabupaten/kota di Jateng terus berusaha untuk difasilitasi sarana teknologi informasi yang cukup memadai. Namun, masih terkendala dalam permasalahan status Bawaslu Kabupaten/Kota yang masih belum satker.


Tjandra juga menambahkan, pada 2021 kita akan memasuki era “Big Data”, sehingga di tahun 2021 dirinya akan mendorong seluruh bagian keuangan di Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah untuk mendigitalisasi seluruh laporan keuangan. “Arsip laporan keuangan lebih mudah dicari dan diakses baik untuk kepentingan pelayanan informasi ataupun saat audit oleh BPK,” katanya.

Leave a comment

Skip to content