Scroll Top

 

SEMARANG – Masa kampanye Pilkada 2020 akan berakhir pada 5 Desember 2020. Mulai 6 hingga 8 Desember 2020 memasuki masa tenang. Mulai 6 Desember 2020, pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah yang berstatus sebagai petahana akan kembali berstatus sebagai kepala daerah-wakil kepala daerah lagi. Sebab, cuti kampanye Pilkada 2020 sudah berakhir.

Bawaslu Jawa Tengah meminta kepada para pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah tak melakukan politisasi program-program pemerintahan. Program dan kegiatan pemerintahan jangan digunakan untuk kepentingan politik golongan tertentu. Baik itu dari sisi kebijakan, program hingga anggaran jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan dukung mendukung pasangan calon Pilkada 2020.
Pasal 71 ayat 1 UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada menyebut bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Pelanggaran ketentuan tersebut bisa dipidana penjara dan/atau denda.

Adapun ayat 3 pasal 71 UU Pilkada menyebut bahwa Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Dalam hal Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan tersebut maka bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Kabupaten/Kota.
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah bersama Bawaslu 21 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah melakukan berbagai pencegahan agar tidak ada politisasi program pemerintah. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sudah berkirim surat kepada Bupati dan Walikota di 21 Kabupaten/Kota untuk menunda pembagian bantuan sosial dan/atau bantuan sejenisnya pada masa tenang.

Bawaslu Jawa Tengah juga meminta kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal. Masa kampanye sudah berlangsung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020. Jika ada orang yang melakukan kampanye di luar jadwal tersebut bisa dijerat hukum pidana UU Pilkada. Pasal 187 ayat 1 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan KPU untuk masing-masing calon bisa dipidana penjara dan/atau denda.

Semarang, 4 Desember 2020
Tertanda,

Ketua Bawaslu Provinsi Jateng Fajar Saka

Leave a comment

Skip to content