SEMARANG – Bawaslu RI menetapkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai badan publik dengan kategori INFORMATIF tahun 2020.
Pengumuman tersebut disampaikan Bawaslu RI dalam kegiatan Rapat Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu 2020, Kamis (28 Januari 2020).
Dalam acara yang digelar secara daring ini juga dilakukan pemberian penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi se-Indonesia Tahun 2020.
Sebelumnya, Bawaslu RI melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi Tahun 2020. Kegiatan tersebut merupakan salah satu ikhtiar adanya peningkatan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik Bawaslu seluruh Indonesia.
Monitoring dan evaluasi keterbukaan dilakukan melalui berbagai tahap. Seperti pengisian SAQ, laporan layanan, uji layanan informasi dan lain-lain.
Untuk meraih kategori informatif, Bawaslu RI telah menentukan standar nilai, yakni mulai dari 87,5-100. Sedangkan nilai 75-87,4 akan ditetapkan sebagai Bawaslu Provinsi menuju informatif.
Ketua Bawaslu Jateng Fajar Saka menyatakan Bawaslu Jateng selalu berkomitmen untuk terbuka. Ada atau tidak ada penganugrahan, Bawaslu Jateng akan selalu terbuka. Fajar menyebut, keberadaan Bawaslu adalah untuk menegakan nilai-nilai demokrasi. Sementara demokrasi mensyaratkan adanya keterbukaan.
Bawaslu Jateng selalu berusaha melakukan terobosan-terobosan untuk memberikan layanan keterbukaan data dan informasi. Untuk pemberitaan yang aktual ada situs www.jateng.bawaslu.go.id. Untuk data dan informasi ada situs www.ppid.jateng.bawaslu.go.id. Untuk kajian-kajian pusata ada situs www.elibrary.jateng.bawaslu.go.id.
Publik bisa mengakses situs-situs tersebut darimana saja dan kapan saja. Untuk pelayanan permohonan informasi juga dipermudah dengan penggunaan teknologi informasi.
Sebelumnya, Bawaslu Jateng juga meraih penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Jateng sebagai badan publik informatif nomor satu kategori badan publik vertikal di Provinsi Jateng Jawa Tengah tahun 2020.
/Humas Bawaslu Jateng