Karanganyar – Berbagai tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 telah selesai dilalui. Namun, saat ini masih ada daerah yang menjalani proses sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Bawaslu RI, Abhan menyatakan, jika kita melihat regulasi ada pasal-pasal dalam UU No 10 Tahun 2016 yang banyak sisi kelemahan dan kelebihan yang harus disikapi dengan bijak.
Termasuk dalam hal penanganan pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada. Abhan juga membandingkan UU Pilkada dengan UU Pemilu.
“Contohnya dalam penanganan kasus politik uang. Dalam UU 10 Tahun 2016 pemberi dan penerima dapat mendapat sanksi pidana. Namun dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sanksi pidana hanya dapat dijatuhkan kepada pemberi,” kata Abhan saat memberi arahan sekaligus menutup acara rapat evaluasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Acara penutupan pada Jum’at (19 Pebruari 2021) ini digelar di Karanganyar.
Abhan juga menyoroti singkatnya batas waktu dalam penanganan pelanggaran Pilkada. “Batas waktu dalam Pemilihan hanya 3 + 2 hari. Sedangkan Pemilu batas waktunya 7 +7 hari. Hal tersebut menyebabkan kerja penegakan hukum terbatas oleh waktu,” kata Abhan.
Dengan beberapa kelemahan yang ada, kata Abhan, perlu progesifitas oleh Sentra Gakkumdu untuk menegakan Pemilu dan Pemilihan.”Namun harus tetap memiliki argumentasi hukum yang bisa dibenarkan,” ujar Abhan.
Abhan juga menekankan, penegakan hukum harus profesional.
“Dalam menegakan hukum, bukan perkara siapa yang lebih banyak mempidana orang, akan tetapi jika memang memenuhi unsur ya hal itulah yang segera harus ditegakan,” tegas Abhan.
Abhan menambahkan, terdapat beberapa catatan dalam penegakan hukum pidana pemilihan di Jawa Tengah. Terdapat beberapa kasus di Jawa Tengah yang tidak terdapat di daerah lain. Beberapa penanganan kasus pelanggaran juga menarik untuk dikaji. Misalnya penanganan pelanggaran kampanye di media sosial, yang mana kampanye itu dilakukan diluar jadwal.
Abhan mengapresiasi kerja-kerja Sentra Gakumdu di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Sebagai bentuk apresiasi atas kinerja sepanjang tahapan Pemilihan 2020, Bawaslu Jateng memberikan penghargaan kepada Sentra Gakkumdu yang telah memproses penangananan pelanggaran pidana hingga ke pengadilan, yakni Sentra Gakumdu Kab. Sukoharjo, Kota Pekalongan dan Kab. Wonosobo.
Penulis : Yusuf
Foto : Arsyan
Editor : Bawaslu Jateng