Scroll Top

84 Persen Permohonan Informasi di Bawaslu Jateng Melalui Online

Siaran Pers

SEMARANG – Masa pandemi Covid-19 mempengaruhi metode permohonan informasi publik di Bawaslu Jawa Tengah. Data di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Jawa Tengah menunjukan, selama 2020 jumlah permohonan informasi di Bawaslu Jateng sebanyak 26 permohonan.

PPID Bawaslu Jateng, Muhammad Syaiful Mujib menyatakan, dari 26 permohonan itu, sarana permohonan yang digunakan pemohon mayoritas melalui cara online yakni 23 permohonan atau 84 persen. “Adapun sebanyak 3 permohonan atau 16 persen pemohon masih menggunakan cara datang secara langsung ke kantor Bawaslu Jateng,” kata Syaiful dalam acara ekspos laporan layanan informasi publik

PPID Bawaslu Jateng 2020. Acara yang digelar pada Rabu (24 Pebruari 2021) ini disiarkan secara langsung melalui akun Youtube Bawaslu Jateng dengan link: Klik Disini

Syaiful menambahkan, sarana permohonan online di 2020 ini meningkat tajam jika dibandingkan dengan permohonan di 2019. Di 2019, permohonan melalui jalur online hanya 8 permohonan. Adapun yang langsung mencapai 26 permohonan. Peningkatan permohonan melalui jalur online ini kemungkinan disebabkan karena adanya masa pandemi Covid-19. Pada saat yang sama, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga terus melahirkan inovasi-inovasi dengan memanfaatkan teknologi yang ada untuk pelayanan prima dan terbaik kepada publik.

Syaiful menyatakan Bawaslu Jateng selalu berusaha untuk pelayanan cepat dalam pemenuhan informasi publik. Waktu pemenuhan informasi selama 2020 mayoritas sudah dapat dilayani dalam waktu 1 sampai 3 hari sebanyak 88 persen dan 4 hari sebanyak 12 persen.

Adapun dari sisi latar belakang pemohon informasi selama 2020, sebanyak 65 persen dari mahasiswa, 27 persen lembaga/instansi, dan 8 persen LSM. Adapun jenis permohonannya sebanyak 69 persen informasi kepemiluan dan 31 persen informasi kelembagaan.

Rinciannya antara lain sebanyak 18 permohonan meminta informasi kepemiluan terkait informasi tentang penanganan pelanggaran, jumlah penyelesaian sengketa, indeks kerawanan pilkada dan juga hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Sedangkan 8 permohonan informasi meminta informasi mengenai kelembagaan antara lain informasi tentang keputusan badan publik dan pertimbangannya, laporan realisasi anggaran, serta prosedur kerja di lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Dari 26 permohonan selama 2020, sebanyak 73 persen informasi diberikan seluruhnya, 15 persen informasi ditolak dan 12 persen informasi diberikan sebagian. Dari 15 persen informasi yang ditolak itu karena beberapa sebab. Yakni: informasi yang diminta masih dalam proses berlangsung, informasi yang diminta masuk dalam kategori informasi dikecualikan serta informasi yang diminta tak diakuasai PPID Bawaslu Jateng.

Bawaslu Jateng juga terus menggencarkan informasi di website PPID Bawaslu Jateng. Total informasi yang diupdate di website PPID Bawaslu Jawa Tengah adalah sebanyak 803 dokumen. Jika dilihat dari data statistik, pengunjung website PPID Bawaslu Jawa Tengah hingga Desember 2020 telah dikunjungi sebanyak 7.806 pengunjung.

Ketua AJI Semarang, Edi Faisol menambahkan, keterbukaan sangat penting karena bisa menjadi acuan/bahan masyarakat untuk terus berlajar demokrasi. Apalagi saat ini adalah era digital. Penggunaan digital sangat penting karena pelayanan cepat, prima dan mudah.

Humas Bawaslu Jateng

Leave a comment

Skip to content