Scroll Top

Bawaslu Resmikan Desa Pengawasan di Desa Kertaharja

Kertaharja, Bawaslu Kabupaten Tegal memberikan pendidikan politik kepada masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu secara tatap muka yang dikemas dalam kegiatan “Desa Pengawasan” di Desa Kertaharja pada hari Senin (8 Maret 2021)

Sebelumnya pada tahun 2019 sudah terbentuk 6 (enam) desa yang menjadi tempat sosialisasi dengan tema kegiatan Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang yang dilaksanakan di Kecamatan Adiwerna, Balapulang, Bojong,  Dukuhwaru, Tarub, dan Warureja.

Kegiatan terlaksana sesuai izin oleh Pemerintah setempat baik dari Pemerintah Kecamatan Pagerbarang, Pemerintah Desa Kertaharja dan juga oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Pagerbarang. Pelaksanaan kegiatan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan membatasi jumlah peserta sosialisasi sebanyak 20 (dua puluh) orang yang tergabung dari berbagai unsur masyarakat dan pemerintah desa dan peserta diwajibkan memakai APD berupa masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Dalam pelaksanaannya ada beberapa agenda kegiatan yang dilakukan yaitu penyampaian materi kepemiluan oleh narasumber serta penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Desa Kertaharja dengan Bawaslu Kabupaten Tegal. Selain itu kegiatan juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi yaitu Bapak Fajar Subhi A.K. Arif, SH., MH. yang memberikan sambutan dan membuka secara resmi acara tersebut.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan beberapa point tentang pentingnya pencegahan potensi terjadinya suatu pelanggaran dalam Pemilu dan Pemilihan.

“Secara ringkas pencegahan adalah segala upaya yang dilakukan untuk memastikan tidak terjadinya suatu pelanggaran dan bisa dilakukan pada saat Pemilu dan Pemilihan maupun saat-saat tidak ada Pemilu dan Pemilihan, termasuk adalah kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilu yang sifatnya untuk jangka panjang” tegas Fajar.

Dengan dilakukannya kegiatan sosialisasi seperti ini diharapkan masyarakat mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada saat Pemilu dan Pemilihan, masyarakat mau terlibat aktif dalam pengawasan serta anti terhadap potensi terjadinya pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.

“Dalam memilih seorang pemimpin diharapkan kita memilih atas dasar kesadaran dan kemandirian secara yang kritis, atas dasar keyakinan bahwa pilihan kita sudah tepat dan bisa membangun daerahnya. Memilih bukan karena fitnah, politisasi sara atau bahkan imbalan” imbuh Fajar.

Dalam kesempatan tersebut Fajar SAKA terus menghimbau betapa pentingnya upaya pencegahan, sebab penindakan hukum saja tidak cukup karena sebenarnya merendahkan martabat manusia dimana hak dasar yang dijamin oleh undang-undang dasar kita dibeli. Proses hukum pidana juga menyengsarakan.


Selain itu Ketua Bawaslu Jateng mengapresiasi Kertaharja adalah desa pertama dari sekian banyak desa di Jawa Tengah dalam penyelenggaraan program kegiatan Bawaslu untuk Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang pada tahun 2021 ini sehingga komitmen untuk menjaga demokrasi kiranya harus terus dijiwai.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikam materi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal denngan besar harapan mampu menciptakan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan pemilu partisipatif sebagai langkah Bawaslu dalam melibatkan masyarakat pada pengembangan desa pengawasan pemilu, masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan pemilu kedepan demi terselenggaranya Pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas.

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu ini diakhiri dengan penandatanganan piagam deklarasi dan MoU. Sebelum melakukan penandatanganan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah membacakan beberapa komitmen dan diikuti oleh peserta sosialisasi. MoU ditandatangani oleh Kepala Desa Kertaharja dan Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Ikbal Faizal, M.Pd.

Humas Bawaslu Kab. Tegal

Leave a comment

Skip to content