Kudus – Bawaslu Kabupaten Kudus melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengembangan Desa Pengawasan di Desa Wonosoco, Kecamatan Undaan, Rabu (24/3/2021). Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB bertempat di RM. Cemoro Sewu dengan diikuti dari berbagai elemen masyarakat Desa Wonosoco, mulai dari Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, LPMD, Tokoh Masyarakat dan Pemuda serta Karang Taruna.
Selain melaksanakan Rakor Pengembangan Desa Pengawasan di Desa Wonosoco, juga dilakukan penandatangan kesepakatan bersama antara Bawaslu Kabupaten Kudus dengan Pemerintah Desa Wonosoco tentang Pengawasan Partisipatif dalam Pemilu dan Pemilihan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan dalam sambutannya menyampaikan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam partisipasi pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
Dengan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan maka pelanggaran-pelanggaran yang selama ini tertutup bisa terdeteksi secara dini, sehingga kejujuran dan keadilan Pemilu ataupun Pemilihan bisa ditegakkan, ungkapnya.
Kemudian Setiyo Budi, Kepala Desa Wonosoco menyampaikan terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Kudus yang telah memilih Desa Wonosoco sebagai obyek Pengembangan Desa Pengawasan dengan harapan agar Pemilu dan Pilkada berjalan tanpa politik uang.
Semoga dengan adanya program ini harapan saya Pemilu dan Pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024 dapat berjalan maksimal tanpa adanya politik uang,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M. Fajar S.A.K.A, turut hadir secara langsung ke Desa Wonosoco dan memberikan materi sosialisasi mengenai pola pencegahan pelanggaran dan pengawasan Pemilu maupun Pemilihan dengan cara mengedukasi masyarakat.
Upaya pencegahan Bawaslu menitik beratkan kepada kegiatan yang bersifat pendidikan dan pelibatan masyarakat, dengan orientasi utama pada tujuan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu di Indonesia, kata Fajar.
Sementara itu, Koordinator kegiatan Rakor Pengembangan Desa Pengawasan sekaligus sebagai Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Kudus, Rifan, menyampaikan tujuan dari kegiatan Rakor Pengembangan Desa Pengawasan adalah sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam melaksanakan pengawasan dan berani melaporkan dugaan pelanggaran kepada Pengawas, sehingga dapat terciptanya Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, bermartabat dan akuntabel.
(Humas Bawaslu Kudus)